Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sebanyak 29 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang putusan di PN Jakpus, Kamis (19/9). Dalam sidang putusan tersebut, 27 orang divonis selama 4 bulan 3 hari.
ADVERTISEMENT
27 orang tersebut adalah Ahmad Zulfikar, Alvin Nazarkhan, Endah Hardian, Andhi Febriantoro, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah.
Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, Adi Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori dan Hermawan,
Sementara 2 orang lainnya, Ahmadi dan Philip Sinaga, divonis 4 bulan 12 hari.
"Putusan hakim tadi 4 bulan 3 hari untuk mayoritas terdakwa. Kecuali ada 2 terdakwa Ahmadi dan Philip putusannya 4 bulan 12 hari," kata pengacara terdakwa Sanusi, Oky, usai sidang vonis 29 orang tersebut, Kamis (19/9).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 8 bulan penjara. Sebab, menurut Oki, para terdakwa mendapat keringanan karena dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.
ADVERTISEMENT
Namun, Hakim meyakini para terdakwa terbukti terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei di Kawasan Jakarta Pusat. Para terdakwa dianggap telah membantu sejumlah orang yang melakukan kerusuhan usai aksi damai di Gedung Bawaslu RI.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 jo Pasal 56 KUHP. Adapun Pasal 56 berbunyi.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.