Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Aksi Bang Jago di Jalanan, Pukuli Sopir Truk Hingga Acungkan Senjata Api
28 Juni 2021 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:43 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap Omega Kotutung, pengemudi Pajero yang melakukan pemukulan kepada sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Ia ditangkap polisi setelah sempat kabur usai melakukan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Omega mengaku nekat melakukan pemukulan karena emosi mendengar klakson yang dibunyikan oleh sopir truk tersebut. Meski sempat dilerai, namun Omega tak mampu menahan emosinya.
Usut punya usut, aksi Bang Jago kayak Omega bukan pertama kali ini terjadi. Modelnya beda-beda juga. Ada yang mukulin orang, ada yang ngacungin senpi.
Berikut kumparan merangkum 3 aksi 'Bang Jago' di jalanan di Jakarta sepanjang tahun 2021;
Bos Startup Pengemudi Fortuner Acungkan Senpi
Seorang pengemudi Fortuner hitam bernomor polisi B 1673 SJV viral di media sosial usai mengacungkan senjata berjenis Airsoft Gun saat cekcok dengan sejumlah orang di jalan. Peristiwa itu terjadi pada 2 April sekitar pukul 02.00 WIB di traffic light Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Aksi koboi itu berawal saat dia menyerempet pemotor perempuan di Jalan Kolonel Sugiono. Bukan bertanggung jawab, Farid malah mengeluarkan pistol sambil marah-marah. Dia lalu kabur begitu saja.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Farid Andika, seorang CEO startup Restock.id, yang belakangan dicopot dari jabatannya akibat insiden tersebut. Ia juga dijerat UU Kepemilikan Senjata Api dan UU Kecelakaan Lalu Lintas.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas akhirnya damai setelah polisi menetapkan aturan Restorative Justive dalam penanganan kasusnya. Tapi kasus berlanjut untuk kepemilikan senjata api.
Pengemudi Fortuner Hitam Tembakkan Senpi ke Udara
Tanggal 19 Juni 2021, seorang pengemudi Fortuner Hitam menembakkan senjata api ke udara, di dekat Kompleks Perwira Tinggi, Kebayoran Baru, tepatnya di traffic light Jalan Prof Joko Sutono, Melawai, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dari rekaman CCTV yang viral, tampak pengendara Fortuner tersebut memelankan kendaraannya, lalu mengeluarkan tembakan ke udara sebanyak 2 kali.
Meski tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun perilaku pengemudi tersebut sangat meresahkan. Dari kejadian itu polisi menemukan dua selongsong peluru, diduga dari senjata api kaliber 9 mm.
Untuk kasus yang satu ini, polisi memang belum menemukan siapa pelakunya. Saat ini polisi masih berupaya mengidentifikasi nomor polisi dan pemilik Fortuner tersebut. Sejumlah CCTV di sekitar lokasi juga sedang diidentifikasi.
Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca dan Pukul Pengemudi Truk
Viral video yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero memukul sopir truk kontainer di Jakarta Utara (Jakut). Kaca bagian depan kontainer itu pecah dipukul oleh pelaku. Insiden ini diketahui terjadi pada 26 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan itu, pria tersebut naik ke bagian mobil truk. Ia tampak memukul sopir truk itu. Bahkan sopir Pajero itu memecahkan kaca bagian depan kontainer.
Belakangan diketahui pengemudi Pajero tersebut bernama Omega Kotutung, seorang pelaut yang kini bekerja di perusahaan perekrutan tenaga kerja.
Ia sempat kabur ke Trenggalek, Jawa Timur, untuk menghindari kejaran polisi. Namun ia berhasil diamankan berkat rekaman video ETLE ketika akan meninggalkan Jawa Timur. Omega ditangkap pihak kepolisian hari ini (28/6) sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Setelah ditelusuri, nomor polisi yang terpasang di mobilnya palsu, karena sudah setahun menunggak pajak. Dari pengakuannya ke polisi terungkap pemukulan ia lakukan lantaran emosi mendengar bunyi klakson yang dibunyikan oleh sopir truk kontainer tersebut.
ADVERTISEMENT
Kini polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan. Omega dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP Ayat 2 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan, Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat Kendaraan, dan Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan.