Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Jaringan Penyuplai Ribuan TKI Ilegal Dibekuk Bareskrim, Terancam 15 Tahun Bui
4 April 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertama, jaringan ZA. Laki-laki berusia 54 tahun itu ditangkap di Karawang pada 21 Februari 2023. ZA berperan dalam memproses dan membiayai keberangkatan sekaligus penghubung dengan perekrut di Arab Saudi.
Bersama dengan ZA, ada laki-laki berinisial MA (54) yang juga ditangkap di Karawang. MA berperan merekrut korban di daerah asalnya.
Ketiga, ada pria berinisial SR (53) yang berperan untuk mengurus paspor, menyediakan tiket dan pemeriksaan kesehatan sebelum dioper kepada ZA.
Dari tindakannya, ZA bisa meraup keuntungan maksimal per orang Rp 6 juta rupiah, MA Rp 3 juta dan SR Rp 4 juta.
Sedangkan jaringan kedua yakni jaringan AS. Laki-laki berusia 58 tahun. Dirinya berperan sebagai penyedia tempat penampungan, memproses keberangkatan korban sekaligus penghubung dengan perekrut di Arab Saudi. Ia ditangkap di Duren Sawit.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari laporan Kedubes RI di Amman, Yordania. Mereka terdeteksi karena dicurigai masuk ke negara tersebut sebagai pekerja ilegal.
Bersama AS, ada laki-laki RR (38), berperan sebagai perekrut dan pengirim korban ke AS. Meskipun demikian ada juga yang dia kirim langsung minimal 6-10 orang setiap bulan.
Dari perannya per bulan, masing-masing, AS bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dan RR sebesar Rp 6,5 juta. Mereka telah beroperasi sejak 2015 dan perkirakan ada 1.000 orang yang jadi korban.
"Ini berawal dari pengungkapan Kedubes. Di mana para korban dijadikan pekerja ilegal. Kami kerja sama dengan wilayah setempat dan Kemenlu dan imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
Para pelaku jaringan Arab Saudi dijerat:
Sementara jaringan ketiga, tujuan akhir Abu Dhabi. Pelakunya adalah perempuan OP berusia 40 tahun. Ia berperan sendiri, mulai dari yang merekrut, memproses hingga memberangkatkan korban.
Dalam operasinya, dia bisa mengenakan tarif maksimal Rp 40 juta per orang. Operasinya terungkap saat para korban ditelantarkan di Singapura.
"Diawali dari Kedubes RI di Singapura karena ada yang ditelantarkan di Singapura," jelas Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
OP dijerat pasal:
Jaringan OP telah menggaet korban sebanyak 41 orang sejak tahun 2020. 15 ke Dubai dan 26 orang ke Turki.
Sementara Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa kasus yang terungkap ini adalah ujung dari puncak gunung es. Artinya masih banyak lainnya yang besar kemungkinan belum terungkap.
"Informasi pada tahun 2021 total ada 361 kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri dan tahun selanjutnya Tahun 2022 lebih dari 100% menjadi 752 kasus," ungkap Judha.
"Tentu kita perlu mencermati angkanya selain peningkatan yang begitu tinggi lebih dari 100% menjadi 752, kasus tahun lalu kita turun mencermati bahwa Ini kemungkinan besar tip of the iceberg. Artinya masih banyak korban di luar sana," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian dia mengapresiasi upaya kali ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam kasus TPPO yang libatkan warga negara Indonesia.
"Sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kepada Polri dan juga BP2MI ini untuk kerja sama yang baik untuk mengungkapkan kasus ini," tutupnya.
Live Update