3 Nama Kuat Dewas KPK: Artidjo, Ruki, dan Albertina Ho

kumparanNEWSverified-green

comment
43
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi lima anggota Dewan Pengawas KPK. Nama-nama itu akan diumumkan ke publik pada 20 Desember 2019, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Namun, saat mengunjungi Balikpapan, Rabu (18/12) Jokowi membocorkan beberapa nama. Dilansir Antara, Jokowi menyebut eks Hakim Agung Artidjo Alkostar masuk dalam daftar anggota Dewas KPK.

"Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan, lho, ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," ujar Jokowi.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Masih mengutip Antara, Jokowi juga menyebutkan nama eks Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. Namun, Jokowi tak menjelaskan secara rinci. Dia menegaskan seluruh anggota Dewas berasal dari unsur hakim hingga akademisi.

"Dewan Pengawas KPK, ya, nama-nama sudah masuk, tapi belum difinalkan karena 'kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi.

Begitu pula saat disinggung calon dari jaksa dan ekonom. Jokowi belum mau menyebutkan nama-nama mereka lantaran masih belum memasuki tahap final.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

"Jaksa siapa, ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti baik-baiklah," tambah Jokowi.

Albertina Ho kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam rekam jejaknya, nama Albertina mencuat saat menjadi ketua majelis hakim sidang kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perempuan yang dikenal dengan sebutan "srikandi hukum" itu memvonis Gayus tujuh tahun penjara.

Hakim Tipikor, Albertina Ho. Foto: ANTARA FOTO

Dalam kariernya, setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (tahun 1986-1990). Setelah itu, Albertina dimutasi ke Pengadilan Negeri Jawa Tengah hingga akhirnya ditugaskan sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial di MA.

Adapun Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana MA. Artidjo dikenal sebagai algojo yang sadis memvonis berat para koruptor tanpa pandang bulu.

kumparan post embed

Artidjo setidaknya sudah pernah menangani 842 pelaku korupsi ketika menjabat sebagai Hakim Agung. Sebagian besar hukuman yang dijatuhkannya pun memberatkan terdakwa. Bahkan, terdapat dua putusan Artidjo yang 5 kali lebih berat dibanding tuntutan.

Nama-nama koruptor kelas kakap juga pernah ditangani oleh Artidjo. Di antaranya adalah Akil Mochtar (seumur hidup), Luthfi Hasan Ishaaq (18 tahun penjara), Sutan Bhatoegana (12 tahun penjara), OC Kaligis (10 tahun penjara), hingga Muhammad Nazaruddin (7 tahun penjara).

Sementara Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015. Ruki merupakan lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971.

kumparan post embed

Sebelum menjabat Ketua KPK, Ruki pernah menjabat Kapolres Cianjur dan menjadi anggota DPR. Ia juga pernah menjadi Anggota Pansus dan nggota Tim Penyusun RUU DPR-RI.

Sebagai catatan, pemilihan Dewan Pengawas KPK merupakan produk UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan. Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan Jokowi tak akan memilih sosok yang masih aktif sebagai penegak hukum. Meski dalam Pasal 69A ayat (2) UU KPK yang baru, dimungkinkan memilih penegak hukum aktif, asalkan berpengalaman minimal 15 tahun.

Paling tidak, lanjut Fadjroel, Jokowi akan memilih pensiunan penegak hukum.

Kewenangan Dewas KPK

Poin kewenangan Dewas KPK tercantum dalam Pasal 37A UU KPK baru, atau UU KPK nomor 19 Tahun 2019. Yakni:

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.

(2) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.

(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dewan Pengawas memiliki beberapa tugas. Yaitu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Dewan Pengawas juga berwenang menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK; serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

kumparan post embed

Anggota Dewan Pengawas KPK dipilih DPR berdasarkan calon-calon yang diserahkan Presiden atas hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel). Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas di antaranya tak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol, harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, serta tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas.

Namun khusus untuk Dewan Pengawas periode 2019-2023, ketua dan anggotanya ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 69A ayat (1) yang berbunyi:

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Dibentuknya Dewan Pengawas DPR itu membuat Tim Penasihat KPK dibubarkan. Dalam UU KPK yang baru, Pasal 22 dan 23 yang mengatur pembentukan Tim Penasihat KPK dihapus.