3 Perusak Mobil Polisi saat Aksi May Day di Bandung Ditangkap
·waktu baca 3 menit

Polisi menangkap 3 pelaku perusakan mobil patroli di kawasan Cikapayang pada saat aksi May Day di Bandung yang disusupi perusuh pada 1 Mei 2025 lalu. Mereka adalah pria berinisial TZH (23), AR (21), dan FE (20).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (6/5).
Selain mereka, pria berinisial MAA (26) juga dihadirkan dan telah menjadi tersangka. Dia terlibat tindakan vandalisme dan kedapatan membawa pisau lipat dan positif benzodiazepine saat diamankan di sekitar titik aksi.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan, dengan peran yang berbeda-beda,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan kepada awak media di Mapolda Jabar, Selasa (6/5).
“Satu orang lainnya kami tetapkan sebagai tersangka karena berada di lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam,” imbuhnya.
Bukan Elemen Buruh
Rudi menegaskan keempat tersangka itu bukan bagian dari elemen buruh yang berdemo di momen May Day. Namun, bagian dari kelompok yang membuat momen tersebut berujung kisruh.
“Saya ingin menegaskan lagi bahwa keempat orang ini bukan buruh. Inilah yang membuat saya sangat menyesalkan. Di tengah kemeriahan Hari Buruh, muncul kelompok lain yang justru membuat kerusuhan,” ucapnya.
Dia menyatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi guna memastikan asal kelompok para tersangka. Ia berharap itu tak berkembang dan perusakan tak terjadi lagi di wilayah Jawa Barat.
“Tindakan ini jelas mencederai semangat peringatan Hari Buruh. Kami, sebagai masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Bandung, merasa terganggu dan prihatin terhadap tindakan ini,” katanya.
Mobil Polisi Rusak
Mobil polisi yang jadi sasaran perusakan, ialah satu unit mobil patroli Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung. Saat kejadian, mobil Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan Dipatiukur (dekat Taman Cikapayang Dago), Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung. Kendaraan itu rusak berat akibat lemparan batu hingga lemparan molotov.
“Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah: pemeriksaan, barang bukti, dan keterangan saksi. Empat tersangka telah diamankan, termasuk satu yang membawa senjata tajam,” katanya.
“Silakan teman-teman lihat barang buktinya, ada botol molotov, alat-alat lain, dan beberapa di antaranya kami temukan di tempat tinggal para pelaku. Barang-barang itu menunjukkan kebencian terhadap tatanan yang ada,” imbuhnya.
Atas perusakan mobil, tersangka TZH, AR, dan FE terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Itu didasarkan pada Pasal 170, 406, dan 160 KUHP.
“Kita tetapkan sebagai tersangka 3 orang sebagai perusakan, kita sangkakan dengan pasal perusakan 170 dan 406,” ucapnya.
Sedangkan MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
