Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan membacakan nota pembelaan alias pledoi, dalam sidang yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4). Setidaknya ada tiga poin di pledoi yang akan langsung dibacakan Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
1. Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama Islam.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan jaksa hanya menuntut kliennya dengan dakwaan alternatif, Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Yang dimaksud golongan itu juga tidak memenuhi syarat. Golongan Islam yang mana, golongan ulama yang mana?" kata Wayan saat dihubungi, Senin (24/4).
Pelaporan Ahok juga, menurut Wayan, tidak merepresentasikan perwakilan suatu golongan. "Itu pelaporan sendiri, dan jika perseorangan, itu tidak termasuk Pasal 156," ujar Wayan.
ADVERTISEMENT
2. Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Dilindungi UU.
Menurut Wayan, pidato Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, adalah bukti Ahok sedang melaksanakan Pasal 31 UU Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang penataan daerah.
"Ketika itu, Ahok sedang mensosialisasikan program budi daya ikan, nah itu sedang melaksanakan Pasal 31," kata Wayan.
Wayan melanjutkan, pekerjaan ketika Ahok menjalankan amanah UU, maka berlaku Pasal 50 KUHP. Yaitu, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU, tidak dipidana".
3. Tidak ada dua alat bukti
Wayan menyitir Pasal 184 KUHAP, yang mengatur alat bukti yang sah ialah: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Jangankan lima itu, dua alat bukti pun tidak ada. Tidak ada saksi fakta, tidak ada surat," kata Wayan.
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa pun, dianggap tidak netral. Sebab para ahli itu berasal dari MUI dan FPI.
"Dengan begitu, kami menyimpulkan bahwa jaksa tak bisa membuktikan dakwaannya," kata Wayan.
Baca juga: Kejanggalan 'Typo' di BAP Dua Saksi Ahok