3 Polisi yang Diduga Lakukan Unlawful Killing ke Pengawal Rizieq Masih Saksi

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim memeriksa barang bukti terkait kasus tewasnya pengawal Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim memeriksa barang bukti terkait kasus tewasnya pengawal Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Dok. Istimewa

Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 polisi anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq.

Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, sesuai rekomendasi Komnas HAM terdapat unlawful killing terhadap 4 pengawal Rizieq yang diduga dilakukan 3 polisi anggota Polda Metro Jaya.

“Ya. Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq dari hasil rekomendasi Komnas HAM),” kata Andi kepada wartawan, Kamis (4/3).

“3 orang (anggota Polda Metro Jaya),” sambung Andi.

Andi menyebut, 3 anggota polisi yang terduga unlawful killing masih berstatus saksi. Penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti untuk mencari bukti awal.

Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq. Foto: Ali Khumaini/ANTARA

“(Laporan Polisi) kan sudah dibuat, tentu Jaksa menunggu. Kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” ujar Andi.

Seperti diketahui, Komnas HAM menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dan unlawful killing terhadap tewasnya 4 anggota laskar FPI di tangan polisi. Sedangkan untuk tewasnya 2 anggota laskar tidak disebutkan secara khusus sebagai unlawful killing oleh Komnas HAM.