35 Warga Jakarta Barat Terjaring Operasi Yustisi saat Melintasi RPTRA Kalijodo

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Polres Jakarta Barat menggelar Operasi Yustisi di kawasan RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut sebanyak 35 warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan umumnya tidak menggunakan masker saat melintas di RPTRA Kalijodo.

"Tindakan yang kami ambil terhadap para pelanggar tersebut berupa tindakan sanksi sosial menyapu fasilitas umum sebanyak 34 orang,” kata Faruk lewat keterangannya, Selasa (27/10).

embed from external kumparan

Faruk menuturkan, salah satu pelanggar protokol kesehatan bahkan didenda Rp 250 ribu karena tak ingin melaksanakan hukuman.

“Adapun satu orang pelanggar kita kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Faruk.

Dalam razia tersebut, Polres Jakarta Barat melibatkan 44 personel dibantu instansi lainnya. Petugas berharap, warga Jakarta Barat sadar pentingnya mentaati protokol kesehatan.

"Dalam operasi ini juga kita menerjunkan 44 personel gabungan dari unsur tiga pilar Tambora, Jakarta Barat," ucapnya.