4 Ikan Koi Mati Saat Mati Listrik Massal, Petrus Gugat PLN ke PN

20 Agustus 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petrus Bello pemilik 4 ikan koi yang mati akibat listrik padam gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petrus Bello pemilik 4 ikan koi yang mati akibat listrik padam gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mati listrik massal di sebagian besar Pulau Jawa pada awal Agustus 2019 banyak kerugian bagi konsumen. Tak hanya berimbas pada aktivitas perekonomian hingga jasa, tetapi juga hewan peliharaan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dialami oleh Petrus Bello, pencinta ikan hias yang mendapati empat ikan koi kesayangannya mati kehabisan oksigen saat listrik pada.
"Kita menggugat karena PLN kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
"Kami tidak bisa mengantisipasi dari akibat yang ditimbulkan dari pemadaman itu. Kami selaku konsumen sangat dirugikan. Apalagi dari pemadaman itu mengakibatkan beberapa ekor ikan koi kami jadi tidak aktif (kehabisan oksigen)," sambungnya.
Ikan Koi di Pasar Ikan Jatinegara Foto: Abdul Latif/kumparan
Petrus menyebut sebenarnya ada banyak ikan miliknya yang mati saat mati listrik massal. Namun, ia hanya melaporkan empat ikan saja.
Empat ikan koi milik Petrus yang mati merupakan jenis Shiro Bekko dua ekor seharga Rp 150 ribu per ekor, dan jenis Koi Benigoi seharga Rp 4,45 juta per ekor. Sehingga kerugian yang dilaporkan dalam gugatan Petrus adalah Rp 9,2 juta.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya kami, tapi banyak juga yang terkena dampak. Seperti pedagang lain ikan mas, koi, atau ikan yang lain. Banyak yang mungkin tidak mengajukan gugatan seperti yang saya lakukan," kata dia.
Ia menggugat PLN karena berharap kejadian mati listrik massal tidak terjadi lagi ke depannya. Apalagi sampai harus berimbas kepada hewan-hewan yang membutuhkan asupan oksigen.
"Kalau kami, kalau ini terjadi terus nanti mereka akan melakukan hal yang sama. Jadi maksud saya gugatan ini sesungguhnya agar PLN tidak melakukan (mengulangi mati listrik) yang sama," jelasnya..
Adapun petitum atau tuntutan Petrus dalam gugatannya ini adalah meminta hakim menyatakan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan membayar denda kerugian sebesar Rp 9,2 juta.
ADVERTISEMENT
Sidang Perdana Ditunda
Sidang perdana terkait gugatan Petrus semestinya digelar hari ini, Selasa (20/8). Namun, persidangan akhirnya harus ditunda.
Penundaan dikarenakan pihak tergugat yakni PT PLN (Persero) tak datang ke persidangan. Padahal, PN Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan.
"Suratnya sudah diterima oleh stafnya PLN. Belum ada yang bisa datang dari PLN. Jadi kita mundur ya, jadi nanti tidak dipanggil lagi pemohon, ini pemberitahuan resmi," kata hakim tunggal dalam sidang ini, Zulkifli.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Petrus, Evalina, menyebut sidang akan digelar kembali pada 27 Agustus 2019.
"Ditunda karena PLN tidak ada kabar. Mereka sudah dipanggil secara patut pada Kamis kemarin. Tanggal 17 minggu depan. PLN dipanggil lagi," tutup Evalina.
ADVERTISEMENT
Kasus hewan peliharaan seperti ikan koi yang mati karena mati listrik massal tak hanya dialami Petrus. Banyak warga juga melaporkan hal yang sama, bahkan dengan jumlah yang lebih banyak.
Misal, ada sejarawan yang juga penggemar ikan JJ Rizal yang harus kehilangan 43 ikan koi miliknya. Ikan koinya sudah diberi asupan oksigen secara berkala lewat mesin aerator. Namun, apa daya saat mesin hanya mampu bertahan memberikan asupan oksigen paling lama enam jam tanpa tersambung listrik. Sedangkan durasi mati listrik lebih dari itu.