4 Permasalahan Kartu Prakerja yang Ditemukan KPK

KPK melakukan kajian terhadap Program Kartu Prakerja yang merupakan bagian dari jaring pengaman sosial terkait penanganan virus corona. Ada beberapa permasalahan yang ditemukan KPK dari hasil kajian itu.
"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/6).
Permasalahan yang ditemukan KPK terdapat dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
Proses Pendaftaran
Salah satu yang menjadi permasalahan ialah terkait peserta Kartu Prakerja. Sebab, dinilai tidak tepat sasaran.
Alex memaparkan, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan sudah mengompilasi data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Menurut Alex, didapat angka 1,7 juta pekerja yang terdampak (whitelist). Namun, hanya sebagian kecil dari pekerja itu mendaftar Kartu Prakerja secara daring.
"Faktanya hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata dia.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, pemerintah seharusnya lebih fokus kepada data 1,7 juta pekerja yang disetorkan Kemenaker serta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, orang-orang dalam data itu sudah jelas yang terdampak.
"Data BPJS kan orang yang berhenti mengiur, pasti di-PHK. Datengin, suruh ikut pelatihan ini, sudah pasti itu targetnya. Asosiasi misalnya dari seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) kan udah jelas hotel-hotel yang berhenti," ungkap Pahala.
Ia menilai pendaftaran Kartu Prakerja lewat daring tidak terlalu tepat. Menurut dia, akan lebih tepat sasaran bila Pemerintah melakukan jemput bola.
"Karena ini ada orang tua misalnya di atas 45 tahun suruh daftar daring, lewat HP pula, kebayang," ujar Pahala.
Perihal usulan face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dinilai tak efisien. Terlebih, anggarannya mencapai Rp 30,8 miliar.
"Untuk mastiin yang daftar bener, mereka pakai face recognition yang dipakai BIN sama polri. Kita bilang ini berlebihan, buat apa?" ujar Pahala.
"Kita sarankan enggak usah face recognition. NIK saja asal diverifikasi ke Dukcapil, udah pasti benar," sambungnya.
Kemitraan dengan Platform Digital
KPK mencatat bahwa kerja sama dengan 8 platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Selain itu Terdapat konflik kepentingan pada 5 Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan.
"Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," kata Alex.
Pahala menambahkan, konflik kepentingan terjadi karena beberapa platform terafiliasi dengan Lembaga Penyedia Pelatihan (LPP).
Sementara mekanismenya ialah LPP mengajukan program ke platform. Lalu nanti dikurasi oleh Platform dengan Project Management Office (PMO). Sementara LPP dan platform masih ada afiliasi, karena satu perusahaan.
"Kita bilang kurasi model gini lemah karena pengusul dengan yang menetapkan ini sama," kata Pahala.
Ia pun membeberkan satu per satu terkait 250 pelatihan yang terafiliasi:
Ruangguru (117 pelatihan yang diadakan Skill Academy)
Pintaria (60 pelatihan diusulkan HarukaEdu)
Sekolahmu (25 pelatihan diusulkan LPP Sekolahmu)
Mau Belajar Apa (28 pelatihan diusulkan Mau Belajar Apa dari PT Avodah Royal Mulia)
Pijar Mahir (11 pelatihan yang diusulkan Pijar Mahir)
"Total ada 250 pelatihan dari 1.895 yang diusulkan LPP sebenarnya ada afiliasi atau kepentingan sama dengan platform. Kita sarankan yang 250 harusnya jangan dong," ujar Pahala.
Sementara terkait mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ), KPK merekomendasikan Pemerintah meminta legal opinion kepada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Materi Pelatihan
Menurut KPK, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13% dari 1.895 pelatihan.
Alex menyebut sejumlah materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. KPK mengambil sampel 327 pelatihan dari total 1.895 yang ada. Berdasarkan penelusuran sampel itu, 89% pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar, termasuk di laman prakerja.org.
Pelaksanaan Program
KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara. Sebab, metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Sebagai acuannya, Lembaga Pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Selain itu, Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.
Rekomendasi
Terdapat tujuh rekomendasi KPK kepada pemerintah atas temuan-temuan itu. Menurut Alex, kajian beserta rekomendasi sudah dipaparkan dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya tanggal 28 Mei 2020.
Berikut rekomendasinya:
Peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.
Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.
Komite agar meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
Platform Digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
Kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
