4 Pria Jual Beli Online Fiktif, Gasak Cashback e-Commerce Rp 400 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi pelanggan sedang memberikan nilai di toko online  Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi pelanggan sedang memberikan nilai di toko online Foto: shutterstock

Polda Banten menangkap 4 warga Tangerang di Jalan Raya Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan jual beli di salah satu toko online dan meraup untung Rp 400 juta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, 3 pelaku merupakan pemilik toko seluler, dan 1 lagi pemilik toko bangunan yang sudah beraksi selama 4 bulan. Kasus itu terungkap setelah dilaporkan pengelola toko online.

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE,” kata Shinto lewat keterangannya, Rabu (15/9).

Shinto menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat akun jual beli di salah satu toko online beserta produknya. Setelahnya, mereka menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi fiktif.

Dari transaksi fiktif tersebut, para pelaku mendapatkan point cashback dari toko online tersebut. Point cashback tersebut lalu digunakan pelaku untuk membeli produk asli.

“Akibat aksi para pelaku tersebut membuat perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ujar Shinto.

Atas perbuatannya keempat pelaku berinisial BKD (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35). Mereka dijerat Pasal pasal 115 UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana ITE

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,” tutup Shinto.

embed from external kumparan