41 Napi Tewas Tak Sempat Lari dari Kebakaran di Lapas, Kenapa Sel Harus Dikunci?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambangi Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9) pagi. Dalam insiden itu, 41 napi tewas terjebak dalam ruang tahanan.

Yasonna mengatakan, 41 napi yang tewas tak berhasil diselamatkan karena terkunci di dalam sel tahanan. Pada saat yang bersamaan, api terus membesar. Petugas hanya sempat membuka beberapa sel tahanan saja.

“Perlu saya sampaikan bahwa api cepat membesar, beberapa blok (sempat) dibuka, beberapa blok tidak sempat dibuka karena api yang sudah begitu cepatnya,” kata Yasonna di Lapas Kelas I Tangerang, Jalan Veteran, Babakan, Kota Tangerang, Rabu (8/9).

kumparan post embed

Setelah kejadian ini, muncul beberapa pertanyaan soal alasan sel tahanan tetap dikunci walau sudah berada di dalam lapas yang notabene tempat mereka menjalani pembinaan dan hukuman. Sel mereka tidak bercampur dengan kegiatan atau layanan publik lain, seperti sel di kantor polisi atau kejaksaan.

Yasonna menuturkan, berdasarkan aturan lapas, pada jam tertentu napi harus berada dalam ruang tahanan dan dikunci dari luar. Nahas, saat kebakaran tidak semua ruang tahanan yang terkunci bisa dibuka petugas.

Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Tentu kalian bertanya kenapa dikunci? Memang protap lapas itu harus dikunci. Kalau enggak dikunci melanggar protap,” ujar Yasonna.

“Maka ketika diketahui [ada kebakaran] langsung dia, mungkin pengawas, melihat dari atas sudah ada gelombang api dan sudah menyebar,” sambungnya.

Sel yang terbakar terletak di Blok C-2 yang berisi 122 napi, mayoritas napi narkoba. Sebanyak 41 orang di antaranya tewas, 8 luka bakar serius dan 73 lainnya selamat/luka ringan. Mereka yang selamat dipindahkan ke blok lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Lapas Klas I Tangerang Banten, Rabu (8/9). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib mengungkapkan, para napi tak terselamatkan karena terjebak dalam ruang tahanan saat kebakaran.

Agus menambahkan, pihaknya tak sempat menyelamatkan para napi yang berada dalam ruang tahanan. Di saat yang bersamaan, api terus membesar.

“Api kan (terus) membesar),” ujar Agus.

embed from external kumparan