5 Berita Populer: Istilah ODP-PDP Diganti hingga Polemik Warisan Eka Tjipta

15 Juli 2020 6:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Selasa (14/7). Mulai dari penggantian istilah ODP, PDP, dan OTG hingga polemik warisan Rp 600 triliun milik pendiri Sinar Mas almarhum Eka Tjipta Widjaja.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari sebelumnya, kumparan merangkum lima berita populer di antaranya. Apa saja?

Istilah ODP, PDP, dan OTG Diganti

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Menkes, Terawan Agus Putranto, mengubah sejumlah istilah yang selama ini sering publik dengar terkait corona. Istilah yang diubah antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 yang diteken Terawan.

Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Warisan Rp 600 T

Pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja Foto: Facebook/Eka Tjipta Widjaja
Freddy Widjaja, salah satu anak almarhum Eka Tjipta Widjaja dari Lidia Herawaty Rusli, menggugat 5 saudara tirinya. Salah satu gugatannya yakni meminta hakim menetapkan ia dan kelima pihak tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
ADVERTISEMENT
Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.

Pengakuan Wasit Tarkam Bekasi Tolak Tawaran Uang Damai

Wahyudin, wasit yang diduga jadi korban penganiayaan dalam laga sepak bola tarkam di Bekasi Foto: Dok. Istimewa
Seorang wasit bernama Wahyudin menjadi korban dugaan penganiayaan ketika memimpin pertandingan tarkam di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Minggu (12/7). Atas kejadian itu, ia akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
Wasit 29 tahun ini mengaku sempat bertemu dengan panitia dan tim dari pemain yang dilaporkannya di Polres Bekasi, Senin (13/7). Dari perundingan itu, tim Champas FC yang dilaporkan Wahyudin, sempat menawarkan uang untuk berdamai hingga Rp 20 juta yang kemudian ditolaknya.
ADVERTISEMENT

Survei Sebut 80 Persen Warga Percaya RI di Ambang Krisis

Kepadatan penumpang di jam sibuk di Stasiun Tanah Abang saat PSBB transisi di Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Berdasarkan survei yang dilakukan Saiful Mujani Riset & Consulting (SMRC), mayoritas warga percaya jika Indonesia di ambang resesi dan krisis ekonomi. Hal ini sebagai dampak atas pandemi virus corona yang membuat ekonomi Indonesia terpukul.
"80 persen mengatakan sangat atau cukup percaya bahwa Indonesia berada di ambang krisis dan resesi," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, saat rilis survei tersebut yang disiarkan secara virtual, Selasa (14/7).

Motif Polisi Aniaya Saksi Pembunuhan di Medan Terungkap

Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
Polisi terus mengusut kasus Sarpan (57) saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kota Medan. Dugaan penganiayaan dilakukan oknum polisi karena Sarpan menyampaikan keterangan berbelit belit saat diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini ada empat orang yang diamankan dari TKP (pembunuhan). Tersangka A, adik (tersangka), orang tua (tersangka) dan Sarpan. Pada saat pemeriksaan, keterangan (Sarpan) berbelit-belit," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)