5 Fakta Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Ir. H. Mulyadi, sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan Mulyadi sebagai tersangka pidana pemilu diputuskan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (4/12) kemarin.
"Betul sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap saudara Ir. H. Mulyadi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12).
Penetapan ini hanya menghitung hari jelang hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Di Pilgub Sumbar, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya diusung Partai Demokrat dan PAN.
Apa saja fakta-fakta yang terjadi dalam proses penetapan Mulyadi sebagai tersangka? Berikut kumparan rangkum.
Jadi tersangka usai dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Kasus ini bermula dari laporan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat nomor urut 4, Mahyeldi-Audy Joinaldy, soal dugaan pelanggaran oleh Mulyadi saat mengikuti sebuah acara di stasiun TV nasional pada 12 November lalu.
Bawaslu Sumbar yang menerima laporan tersebut kemudian menyerahkan ke Bawaslu RI untuk diregister.
Berdasarkan proses di Sentra Gakkumdu, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, sehingga dilimpahkan ke polisi.
"Saya waktu itu yang hadir di program tvOne hanya memenuhi undangan," ungkap Mulyadi saat ditanya tentang pelaporannya.
Tetap jadi calon gubernur di Pilkada 2020
Bawaslu Sumatera Barat memastikan Mulyadi tetap sah sebagai cagub di Pilgub Sumbar usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Status tersangka itu tidak akan mengganggu proses pencalonan Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni pada Pilgub mendatang," ungkap Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen.
Menurut Surya, kesalahan melakukan kampanye di luar jadwal dikenakan ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
Terancam 3 bulan penjara
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melanggar aturan dengan melakukan kampanye di luar jadwal, sesuai Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
"Yang dipersangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2020 dengan ancaman penjara minimal 15 hari dan paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu paling banyak Rp 1 juta," kata Awi.
Berikut bunyi Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bantah penetapan tersangka politis
Polri menegaskan penetapan Mulyadi sebagai tersangka telah melalui kajian bersama Bawaslu dan Kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu. Polri menepis tudingan adanya unsur politis terkait penetapan Mulyadi sebagai tersangka.
"Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu. Akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,โ ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, keputusan Polri untuk menunda proses hukum terhadap paslon hanya terkait pidana murni. Sedangkan pidana pemilu, kata Argo, tetap berjalan seperti biasa.
Dipanggil sebagai tersangka 7 Desember
Usai ditetapkan sebagai tersangka, rencananya Polri akan memanggil Mulyadi pada Senin (7/12) untuk dimintai keterangan.
"Untuk panggilan sebagai tersangka ke-1 hari Senin besok tanggal (7/12). Jika tidak datang akan di panggil kembali hari Kamis tanggal (10/12)," kata Andi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mulyadi, Ali Mukhni Hanky Mustav Sabarta, memastikan kliennya akan menghadiri pemanggilan pada Senin besok.
"Sebagai warga negara yang baik tentu Pak Mulyadi mengikuti proses hukum. Bagaimanapun kita hormati proses hukum,โ tutup Hanky.
