5 Fakta Terungkapnya Ganja Sintesis di Surabaya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2).  Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran ganja sintetis di Surabaya, Jawa Timur. Mereka sukses meringkus 28 kilogram ganja sintetis di tempat tersebut, dan meringkus 14 tersangka termasuk pengendalinya.

Untuk mengaburkan jejak, sindikat tersebut menjual barang haram tersebut melalui dark web.

"Ini bahan sudah diungkap dan kaitannya dengan penggunaan website dan medsos untuk jual dan dagang ganja sintetis ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heriawan saat jumpa pers di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/2).

Dark web diketahui merupakan bagian dari internet terselubung. Untuk mengakses konten yang ada di dark web, pengguna harus menggunakan perangkat lunak tertentu, konfigurasi, atau otorisasi untuk mengaksesnya.

Mereka menggunakan dark web untuk memperoleh cairan kimia tertentu yang diimpor dari China. Tujuannya agar kepolisian tidak bisa melacak jejaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan

14 tersangka berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka adalah RS, FH, FD, NT, FW, PRY, MA, IL, RD, MT, RS, RK, AL, dan L. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan 28 kilogram ganja sintetis siap edar telah disita.

"Ada enam TKP sejak 27 Januari lalu, ada 14 tersangka yang diamankan," kata Yusri dalam jumpa pers di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/2).

Polisi menjerat 14 tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sindikat ini menjalankan aksinya seara home industry. Saat ditangkap, mereka berlokasi di Apartemen High Point Jalan Siwalankerto, Surabaya. Sindikat ini terkenal licin dan suka berpindah-pindah lokasi.

Selain itu, mereka juga memiliki kode khusus setiap bertransaksi.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja sintetis saat konpers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2). Foto: Andreas Rick Febrian/kumparan

Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani menyebut, sindikat ini mengemas ganja sintetis ke dalam kemasan kopi. Dalam transaksinya, kode yang dipakai adalah tembakau enak.

"Kode itu mereka pakai saat menjajakan ganja sintetis di media sosial," terang Fanani di TKP, dilansir JatimNow (mediapartner kumparan) Jumat (7/2).

Sindikat tersebut memproduksi ganja sintetis di Apartemen High Point Jalan Siwalankerto, Surabaya dan sudah beroperasi selama 6 bulan sejak September 2019.

"Dari keterangan tersangka Aisul, kegiatan produksi itu mulai berjalan sejak bulan September 2019," kata Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi.

Dalam pengakuannya, para tersangka juga mendapatkan bahan bahan pembuat tembakau sintetis dari wilayah Jawa Barat.

"Mereka mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari Cianjur dan seseorang atas nama Letti yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," ujarnya.

"Sebelumnya 5 tempat di Jakarta Pusat di apartemen. Di Jakarta 25 kilogram dan di Surabaya 5 kilogram," imbuhnya.

Polisi mengamankan barang bukti yang terdiri dari beberapa plastik hitam, 6 bungkus ganja sintetis siap edar seberat 340 gram, 28 bungkus ganja sintetis siap edar seberat 320 gram, dan 11 bungkus sintetis siap edar seberat 140 gram atau total 4845 gram sintetis gorila.