5 Hukuman Bagi Mereka yang Tak Pakai Masker: Masuk ke Peti hingga Doa di Makam

7 September 2020 7:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di depan peti mati berisi replika jenazah korban COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Sabtu (5/9). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di depan peti mati berisi replika jenazah korban COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Sabtu (5/9). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Catat baik-baik, memakai masker itu wajib. Sekali lagi wajib. Masker bukan hanya melindungi kamu dari penyebaran virus corona, tetapi juga orang lain.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi wajib memakai masker terus dilakukan pemerintah. Tapi apa daya ada saja orang yang cuek bebek tak memakai masker.
Mungkin mereka meremehkan penyebaran virus corona. Karena itu mesti ada edukasi dan sanksi bagi orang seperti itu.
Selama pandemi corona kumparan mencatat setidaknya ada 5 hukuman bagi mereka yang tak memakai masker.
Pemuda di Bogor yang tak pakai masker dihukum masuk ke dalam mobil dengan keranda jenazah. Foto: Dok. Istimewa
Apa saja hukumannya?

(1) Masuk ke Peti Jenazah

Hukuman ini diberikan kepada mereka yang tak memakai masker di Jakarta. Hukuman ini diharapkan bisa memberi efek jera.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novia mengatakan masuk ke dalam peti mati memang bukan sanksi. Hanya untuk memanfaatkan waktu, sebab antrean saat itu terbilang padat.
Diharapkan dengan masuk peti mati, warga bisa merenungkan akibat dari virus corona sehingga mereka menjadi lebih disiplin.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini sebenarnya cukup buat keder juga. Tetapi sayangnya karena ada yang protes, akhirnya tak berlanjut.
Pemakaman massal korban Corona di Parque Formosa,Manaus, Brasil. Foto: REUTERS/Bruno Kelly

(2) Berdoa di Makam

54 orang yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberi sanksi memanjatkan doa di makam korban COVID-19 di Delta Praloyo, Sidoarjo, Jumat (4/9) malam.
Seperti diberitakan jatimnow partner media kumparan, para pelanggar mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan itu duduk di samping makam dan membacakan tahlil serta doa bersama.
Para pelanggar yang terjaring razia personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP harus menerima sanksi sosial akibat tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengaku merasa prihatin karena masih kurangnya kesadaran warga dalam mentaati protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya kami berikan berbagai macam sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan, eh ternyata tidak jera juga. Kami tidak akan lelah mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," kata Sumardji, Sabtu (5/9).
Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker untuk 'push up' saat Operasi Patuh Masker di Jalan Nyamplungan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7) Foto: Didik Suhartono/Antara Foto

(3) Denda Uang

Denda uang ini diberlakukan di banyak daerah. Besarannya ratusan ribu. Seperti yang terjadi di Pontianak.
Seperti diberitakan Hi!Pontianak, sembilan pengunjung di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak, didenda Rp 200 ribu, dan dilakukan swab test, karena didapati tak menggunakan masker, pada Sabtu malam (5/9).
Selain itu, pengelola tempat hiburan malam tersebut juga dijatuhi denda Rp 1 juta, karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

(4) Hukuman Push-up

Sejumlah warga terjaring razia disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan Pemkab Cirebon, Rabu (26/8/2020). Razia ini memfokuskan pada kedisiplinan warga mematuhi imbauan menggunakan masker.
Seperti diberitakan Ciremaitoday.com, petugas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah memetakan wilayah yang termasuk zona merah.
Petugas dengan kostum berbentuk virus corona membawa poster saat sosialisasi penggunaan masker di kawasan Sarinah, Jakarta. Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
Nana mengatakan razia masker bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53/2020 tentang penegakan disiplin dan protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon. Tujuannya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Ini sosialisasi dan juga memberikan sanksi. Sanksinya mengarah pada penegakan, seperti disuruh membaca Pancasila, push up dan lainnya," kata Nana.

(5) Masuk ke dalam Ambulans yang Ada Keranda Jenazah

Sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fenomena itu berlangsung hingga Jumat (4/9).
Seorang warga yang tidak mengenakan masker menyapu jalan saat pendisiplinan pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa, Jumat (4/9).
ADVERTISEMENT
Yudi menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.
Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona, COVID-19.
Bagaimana menurutmu, apakah sanksi itu efektif? Atau masih kurang?