Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polemik UU ITE yang dianggap menjadi alat kriminalisasi saat ini sedang marak diperbincangkan publik. Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus seputar ITE, harus dilaporkan oleh korbannya sendiri, bukan dari pihak lain atau diwakilkan.
ADVERTISEMENT
"Bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban, jangan diwakili lagi. Supaya kemudian tidak asal lapor, nanti kita kerepotan," ujar Sigit saat pembukaan Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
"Bila perlu kalau memang tidak potensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan. Proses mediasi, mediasi enggak bisa, ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," jelasnya.
Meski begitu, sepanjang tahun 2019 hingga 2020, terdapat sejumlah kasus yang berhubungan dengan UU ITE, namun pelaporannya dilakukan oleh orang lain atau diwakilkan.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum sejumlah kasus seputar UU ITE yang terjadi sejak tahun 2019 dan menyita perhatian publik;
Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah
Jubir PA 212 Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya mimpi bertemu dengan Rasulullah. Laporan itu dibuat oleh Forum Pejuang Islam pada 14 Desember 2020.
Haikal Hassan dianggap menyebarkan berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian, menurut Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketua Umum Forum Pejuang Islam, Gus Rofi'i mengatakan, ucapan Haikal Hassan itu bisa memperkeruh suasana terkait tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq Syihab dan menyesatkan umat Islam.
ADVERTISEMENT
Pernyataan mengenai mimpi bertemu Rasulullah itu dilontarkan Haikal Hassan di acara pemakaman enam pengawal Habib Rizieq dan diunggah di akun YouTube Front TV. Video tersebut berdurasi 19:05 menit itu berjudul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.
Awalnya Haikal Hassan bercerita saat ia masih tinggal di Palestina, dengan menceritakan kondisi di sana. Haikal juga berpesan kepada keluarga pengawal Habib Rizieq untuk tidak berduka, sebab mereka sedang berbahagia bersama Rasulullah.
Kemudian Haikal juga bercerita ditinggal anaknya meninggal dunia.
"Bu anak saya pertama meninggal namanya Umar Abdullah, anak saya yang kedua lagi saya gendong Allah panggil lagi namanya Salma Hanifa, saya nangis sejadi-jadinya," kata Haikal dalam video yang disiarkan oleh Front TV.
ADVERTISEMENT
"Demi Allah dikubur ini, demi Allah di waktu hujan ini, enggak lama Rasulullah datang memegang tangan Umar anak saya, demi Allah memegang Salma anak saya seraya berucap kepada saya, jangan takut, kata Rasulullah, jangan khawatir, kata Rasulullah, Salma dan Umar bersama saya. Demi Allah saya mendengar langsung Rasulullah berkata demikian sambil megang tangan Umar dan sambil megang tangan Salma. Hari ini saya saksikan, saya sampaikan kepada ibu cerita yang belum pernah sampaikan ke mana-mana. Saya takut dibilang riya, tapi itu yang terjadi," kata dia.
Kasus Rasisme Ambroncius Nababan
Ketum ormas Projamin (Pro Jokowi-Ma'ruf Amin) dan eks caleg Hanura dari dapil Papua, Ambroncius Nababan , dilaporkan ke Polda Papua Barat oleh KNPI Papua Barat, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
Ia dilaporkan karena membuat postingan terhadap aktivis asal Papua yang juga eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Postingan tersebut dibarengi foto Natalius berdampingan dengan gorila.
Postingan tersebut berbunyi:
‘Mohon maaf sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk Manusia bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu vaksin. Paham?’
Ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba yang melaporkan kasus tersebut menilai postingan Ambroncius berbau rasisme.
Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak lama setelah itu Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.
Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) UUD Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP ancaman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah kasusnya bergulir di kepolisian, Ambroncius memberikan klarifikasi terkait dugaan postingan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Dalam klarifikasinya, Ambroncius menyebut postingan di Facebook pribadinya itu untuk menanggapi pernyataan Natalius Pigai yang menolak vaksin corona Sinovac. Sebab Pigai memilih membeli vaksin merek lain dari luar negeri.
Ia juga menyebut, postingannya kepada Natalius Pigai merupakan kritik dan tidak ditujukan kepada masyarakat Papua. Ia mengakui kritiknya sangat tajam, sehingga meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua.
Kasus Meme Joker Ade Armando
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris terkait kasus unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang disunting menyerupai foto Joker.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Ade Armando dinilai telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit menyerupai Joker di akun media sosialnya.
Dalam membuat laporan itu, Ketua Ormas Bang Japar itu membawa bukti berupa tangkapan layar akun Facebook bernama Ade Armando. Akun itu menampilkan foto Anies yang tengah mengenakan seragam dinas, tapi wajahnya menggunakan riasan layaknya tokoh Joker.
Bukan hanya itu, pada bagian bawah foto juga terdapat tulisan "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat". Menurut Fahira, tindakan itu termasuk dalam pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya kemudian memeriksa Ade Armando. Ia juga mengomentari pelaporannya tersebut. Menurutnya, mengkritik Anies adalah kewajiban. Ade meyakini bahan kritikan itu tidak salah. Ia mengatakan kritikan yang ia lontarkan bentuk perlawanan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja itu harus saya yakini karena kita sedang bersama-sama memperjuangkan, perangnya perang lawan korupsi atau potensi korupsi di pemerintahan DKI. Ini bukan saya sendirian ini ramai sekali orang-orang kritik cara Pak Anies kelola DKI saat ini," kata Ade.
Kasus Ustaz Maaher Hina Habib Luthfi
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan. Ia ditangkap pada 3 Desember 2020.
Ustaz Maaher dilaporkan seorang warga bernama Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena diduga menghina Habib Luthfi bin Yahya, seorang ulama berpengaruh asal Pekalongan yang juga merupakan anggota Wantimpres.
Muannas mengatakan, Ustaz Maaher diduga menghina Habib Luthfi lewat akun twitternya.
Laporan terhadap Ustaz Maaher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Ia kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Belakangan setelah ditahan kesehatannya memburuk akibat penyakit yang telah lama ia derita, hingga akhirnya meninggal dunia pada 8 Februari 2021. Ia dimakamkan di Pesantren Daarul Quran (Daqu), Tangerang, tepat di sebelah makam Syeikh Ali Jaber.
Kasus Twit 'Islam Arogan' Abu Janda
Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI soal twit ‘Islam Arogan’ di akun twitternya @permadiaktivis91. Ia dilaporkan pada Jumat (28/1) lalu. Cuitan tersebut diduga mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa soal cuitan 'Islam arogan' karena diduga sebagai ujaran SARA dan penistaan agama. Laporan tersebut tertuang dengan nomor B/0056//I/2021/BARESKRIM.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berikut cuitan Abu Janda yang menuai polemik:
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," tulis Abu Janda dalam akun @permadiaktivis1, dikutip Sabtu (30/1).
Cuitan itu dibuat pada 24 Januari 2021. Namun, saat dikonfirmasi, Abu Janda mengaku dia tidak membuat cuitan itu secara personal, melainkan membalas twit atau 'tweet war' dengan Ustaz Tengku Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah cuitan itu dibuatnya, Abu Janda kemudian membuat sebuah video klarifikasi yang ditujukan kepada kiai hingga ustaz Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam video itu, ia menjelaskan maksud dari cuitan soal Islam arogan dan memohon maaf atas kesalahpahaman yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT