Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando menjalani pemeriksaan perdana terkait meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilaporkan anggota DPD Fahira Idris. Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjelaskan dari mana mendapatkan meme itu
ADVERTISEMENT
"Dapatnya dari WA (WhatsApp) grup. Jadi ada yang menyebar saya upload," kata Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
"Setelah saya periksa itu kan tanggal 31 Oktober status Facebook saya itu, itu saya duga karena saya sendiri tidak pasti, apakah gambar itu yang saya upload. Itu saya peroleh dari galeri foto yang saya miliki. Mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana pada tanggal 31 Oktober," kata Ade Armando.
ADVERTISEMENT
Ade Aramdno akan menjelaskan secara detail hal ini kepada penyidik. Sebab, meme Joker Anies yang dilaporkan Fahira memang bukan buatannya.
"Pasalnya kan saya dituduh mengubah, menambahkan, merusak, fotonya Pak Anies. Itu akan saya jawab. Bukan saya yang melakukan itu semua," kata Ade Armando.
Ade Aramando tidak khawatir dengan proses hukum yang ia jalani. Karena menurutnya, kritik dengan meme tidak sekali ini ia lakukan dan itu tidak pernah menyalahi aturan.
"Bukan cuma satu gambar itu yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik Pak Anies sudah saya upload," kata Ade.
Dalam laporan Fahira Idris, Ade Armando dinilai telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit menyerupai Joker di akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
Laporan Fahira Idris terkait hal ini teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.