50 Ribu Buruh Tetap Akan Gelar Aksi Jelang May Day di DKI Meski Polisi Larang

22 April 2020 10:42 WIB
comment
61
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bersiaga saat KSPI berorasi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bersiaga saat KSPI berorasi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) memastikan akan tetap menggelar aksi pada 30 April mendatang atau sehari jelang May Day di depan Gedung DPR dan Kementerian Perekonomian.
ADVERTISEMENT
Padahal, Polda Metro Jaya telah melarang rencana aksi buruh tersebut karena pandemi virus corona yang belum mereda dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diterapkan di Jakarta dan sekitarnya.
"Iya pertama KSPI tetap akan melaksanakan aksi unjuk rasa ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan berkenaan dengan aksi itu. Ini bukan hanya KSPI kami gabungan MPBI ada SPSI dan target awal 50 ribu (peserta) akan turun di DKI di DPR dan Kementerian Perekonomian dan 24 provinsi lain," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Kahar menjelaskan, alasan Polda Metro melarang rencana aksi buruh jelang May Day di depan Gedung DPR dan Kementerian Perekonomian itu tidak tepat. Sebab, pada kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan PSBB dan masih mempekerjakan buruh.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi dengan kata lain buruh-buruh masih diminta tetap datang ke pabrik dan kita tahu di pabrik itu berkerumun, termasuk dia dalam perjalanan ke pabrik seperti di KRL, bus-bus jemputan itu terjadi banyak kerumunan," jelas Kahar.
"Kalau alasan aksi dilarang karena berkerumun, kita juga ingin mengingatkan kepada pemerintah dan aparat di tempat-tempat kerja, buruh masih berkerumun artinya PR juga, aksi ini merupakan kritik kami terkait pandemi corona yang masih membiarkan buruh-buruh bekerja bahkan di tempat PSBB di DKI, Bekasi, dan Tangerang masih berjalan," tambahnya.
Menolak Omnibus Cipta Kerja
Dalam aksi tersebut, Kahar mengatakan ada tiga poin tuntutan yakni menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah THR. Mereka ingin tiga hal tersebut dipenuhi.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan kita yang tiga poin kemarin, jadi kita hanya itu, pokoknya kita hentikan aksi kalau ada jaminan Omnibus Cipta Kerja tidak dibahas disaat pandemi seperti ini. Kami ingin melihat adil, karena ada kesan kami dikorbankan dengan diminta tetap bekerja padahal ini kan masa PSBB termasuk perusahaan bukan bagian vital," tutur Kahar.
Lebih lanjut, Kahar mengatakan saat aksi nanti, pihaknya juga tetap akan mematuhi protokol pencegahan COVID-19. Seperti menjaga jarak hingga menggunakan masker.
"Aksi mulai sekitar pukul 10.00 WIB, kita harap sebelum tanggal 30 April pemerintah dan DPR terbuka segera hentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Aksi kami akan menaati protokol pencegahan COVID-19, kami jaga jarak, pakai masker dan dilengkapi hand sanitizer. Semua prosedur kami lakukan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
-----
Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona. Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.
-----
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.