56 Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Jakbar Terancam Dijerat UU ITE

14 Oktober 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menangkap 56 pekerja di Kantor Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di sebuah ruko kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/10). Pinjol tersebut terbukti ilegal karena tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, 56 pekerja pinjol ilegal tersebut masih diperiksa. Statusnya juga masih terperiksa. Pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat 56 orang tersebut dengan UU ITE.
“Dikenakan UU ITE,” kata Wisnu kepada kumparan, Kamis (14/10).
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
Wisnu belum mengungkap dengan detail pasal yang akan dikenakan pada para pelaku. Namun, dia menyebut kasus pinjol umumnya terancam 5 tahun penjara.
“Kasusnya kan masih kita susun konstruksi hukumnya mau pasal apa yang kita tentukan lagi kita bahas. Tapi kalau UU ITE kan bisa penjara 4-5 ya tahun penjara,” ujar Wisnu.
Selain memeriksa karyawan, polisi juga masih memburu pimpinan perusahaan pinjol ilegal itu. Saat ini, karyawan masih berbelit saat ditanya siapa bos mereka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/10).
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan tersebut berkat informasi masyarakat ada ruko yang aktivitasnya mencurigakan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki, Kamis (14/10).
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews