6 Jaksa Kejagung Ikut Seleksi di KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirim 6 personelnya untuk menjadi kandidat jaksa di KPK. Enam nama itu diseleksi di tengah penarikan 2 jaksa KPK Yadyn Palebangan dan Sugeng kembali ke Kejagung.

Kejagung mengirim nama-nama personelnya pada 7 Oktober 2019 setelah KPK meminta tambahan jaksa pada 27 September 2019.

Berdasarkan surat panggilan tes kesehatan dan wawancara yang diterima kumparan, enam jaksa yang tengah diseleksi ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andry Lesmana; Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Eko Wahyu Prayitno; jaksa fungsional/anggota Satgasus P3TPK, Januar Dwi Nugroho.

Tiga orang lainnya ialah jaksa fungsional, Tonny Frenky Pangaribuan; jaksa fungsional di bidang pidana khusus Kejati Riau, Surya Dharman Tanjung; dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Yoyok Fiter Haiti Fewu.

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Enam nama itu telah melewati tes potensi, assessment kompetensi, dan tes bahasa Inggris. Terakhir, 6 kandidat itu telah melalui seleksi tahap akhir di KPK.

"Masih proses seleksi. Kamis dan Jumat lalu sudah proses seleksi tahap akhir yaitu test kesehatan dan wawancara," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Senin (3/2).

Ali belum merinci berapa orang yang akan lolos seleksi. Begitu juga kapan pengumuman hasil seleksi dipublikasikan. Namun, ia menekankan jaksa terpilih akan ditugaskan di Direktorat Penuntutan KPK.

"Rencananya sebagai JPU yang akan memperkuat tugas-tugas di Direktorat Penuntutan KPK," ucapnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Yadyn dan Sugeng ditarik kembali ke Kejagung. Yadyn mengaku ditarik untuk menangani kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung. Penarikan disebut karena ada kebutuhan dari institusi Kejagung.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebut pengembalian itu atas pemintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menampik pengembalian itu atas inisiatif pimpinan KPK.

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli, usai rapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senin (27/1).