Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
6 Pelaku Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Mulai Jalani Sidang di PN Jaksel
1 Februari 2021 11:21 WIB
ADVERTISEMENT
Para terdakwa kasus kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjalani persidangan. Ada 6 terdakwa yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 orang yang akan menjalani sidang hari ini yakni Imam Sudrajat; Tarno; Sahrul Karim; Halim; Karta; dan Uti Abdul Munir. Mereka tercatat dengan nomor perkara yang berbeda. Mereka dijadwalkan menjalani sidang mulai pada pukul 14.00 WIB.
Untuk terdakwa Imam Sudrajat, berkas perkaranya teregister dengan nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Imam merupakan orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper di Aula Biro Kepegawaian Gedung utama lantai 6 Kejaksaan Agung RI Jl Sultan Hasanudin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Sementara Sahrul Karim; Karta; Tarno; dan Halim, perkaranya teregister dengan nomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Keempatnya bekerja di Kejagung untuk melanjutkan pekerjaan pemasangan lemari, lantai vinil dan sekat ruangan di ruang aula Biro Kepegawaian.
ADVERTISEMENT
Lalu untuk terdakwa Uti Abdul Munir kasusnya teregister dengan nomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Terdakwa Uti merupakan mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Masih mengutip situs pengadilan, disebutkan keenamnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2020, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di daerah hukum PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020. Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kebakaran ini. Diduga, ada kelalaian yang dilakukan oleh para pekerja bangunan renovasi sehingga mengakibatkan gedung tersebut terbakar.
ADVERTISEMENT