Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan 6 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap 15 di Brebes sebagai tersangka. Kasus ini sempat disorot karena berakhir damai yang dijembatani oleh sekelompok orang dari suatu LSM di kantor desa.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy kepada kumparan, Rabu (18/1).
Dalam keterangan pers yang dikirim Kombes Iqbal, kelima tersangka masih di bawah umur. Sedangkan 1 tersangka berinisial AL telah berusia 19 tahun.
Meski di bawah umur, kepolisian tetap menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 20.000.000," rincinya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kaus, 1 rok, dan 2 pakaian dalam. Iqbal juga menyesalkan pihak yang mengusulkan adanya proses damai dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes, tersebut kan diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut," pungkasnya.