7 Jaksa Kejati DKI Didemosi karena Tak Profesional Bekerja

30 Desember 2019 13:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dalam acara release akhir tahun di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dalam acara release akhir tahun di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuh jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapat sanksi berupa demosi (pemindahan jabatan ke level yang lebih rendah). Mereka dihukum lantaran dianggap tak profesional dalam bekerja.
ADVERTISEMENT
“Menindak ketidakprofesionalan aparat Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan melakukan demosi terhadap 7 Jaksa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparan kinerja Tahun 2019 di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara release akhir tahun di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Diduga, dua di antaranya pun kemudian diproses lebih lanjut karena diduga terlibat kasus pemerasan.
"Memerintahkan Tim PAM SDO (Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi) menindak 2 oknum jaksa dan 1 swasta terkait pemerasan di DKI," sambungnya.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail terkait jaksa tersebut. Termasuk bentuk ketidakprofesionalan jaksa Kejati DKI itu.
Namun diketahui, KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI terkait kasus suap. Ketika itu, KPK menangkap jaksa bernama Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Namun keduanya kemudian dilepas KPK dan diserahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Alasannya, peran kedua jaksa itu tak signifikan dan hanya menjadi pesuruh Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI. KPK kemudian hanya menjerat Agus sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 200 juta.
Suap berasal dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dan advokat bernama Alvin Suherman
Kasus ini merembet ke mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin. Ia diduga menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura. Suap tersebut diterima dari bos PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Sudharma, melalui pengacaranya, Alvin Suherman.
Burhanuddin menambahkan, kejaksaan menerima 765 laporan masyarakat sepanjang 2019. Dari laporan itu, terdapat 174 pegawai yang diproses oleh Bagian Pengawasaan. Mereka dijatuhi hukuman ringan hingga berat. Namun tak dijelaskan bentuk pelanggaran serta hukumannya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Penjatuhan hukuman disiplin pegawai sebanyak 174 pegawai dari hukuman ringan, sedang maupun berat,” kata Burhanuddin.