7 Sikap Ade Armando yang Tak Takut Dilaporkan ke Polisi: Kasus FPI Sampai Anies

10 Juni 2020 10:51 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Armando laporkan balik Fahira Idris di Polda Metro Jaya, Jakart, Jumat (8/11/2019). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando laporkan balik Fahira Idris di Polda Metro Jaya, Jakart, Jumat (8/11/2019). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus Ade Armando seakan tak ada habisnya. Kicauan pakar komunikasi dan dosen Universitas Indonesia (UI) itu tak jarang menuai kontroversi hingga berujung laporan, mondar-mandir bersaksi dan diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi baru-baru ini, misalnya. Ade dinilai menghina Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, yang menyurati Menkominfo agar aplikasi kitab Injil berbahasa Minang dihapus.
Ade dilaporkan oleh dua organisasi di Sumatera Barat, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamat Adat Alam Minangkabau. Salah satu pelapor, Wendra, menilai, selain menyinggung Irwan, unggahan Ade di aplikasi jejaring Facebook sudah mengarah ke pencemaran nama baik terhadap orang-orang Minangkabau.
Berikut postingan Ade Armando yang dilaporkan ke Polda Sumbar tersebut:
Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?
ADVERTISEMENT
Apa tanggapan Ade?
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Ya, enggak apa-apa [dilaporkan]. Mereka (pelapor) seharusnya justru malu, kenapa gubernur mereka meminta Menkominfo melarang aplikasi Injil berbahasa Minang? Injil itu 'kan kitab suci, bukan kitab maksiat. Injil berbahasa Arab juga ada,” kata Ade, mempersilakan orang-orang melaporkan ke polisi.
Tak hanya soal injil berbahasa Minang, Ade juga pernah terjerat kasus lain dan mengaku tak mempermasalahkan orang-orang yang melaporkannya. Apa saja?
Pada 2015, Ade terjerat kasus UU ITE. Ade mengunggah cuitan di Facebook pribadinya yang berbunyi:
Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues.
Cuitan ini lalu dilaporkan oleh seorang pria bernama Johan Khan pada 2016. Johan mendesak Ade untuk meminta maaf atas pernyataannya, namun ditolak.
ADVERTISEMENT
Johan lalu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ade atas pasal UU ITE dan penistaan agama. Belakangan, Ade sudah mengklarifikasi maksud kicauannya itu.
Ade akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada 2017, polisi menghentikan kasus Ade karena menyatakan kasusnya tidak termasuk tindak pidana berdasarkan keterangan saksi ahli.
Akan tetapi, status SP3 untuk Ade batal di praperadilan. Sehingga, polisi wajib mengusut kasus ini.
Ade Armando dan Habib Rizieq. Foto: Aria Pradana dan Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ade pernah mengunggah gambar di Facebook yang menampilkan hasil editan foto pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, dan sejumlah tokoh agama sedang bergandengan sambil mengenakan atribut topi natal. Dalam foto itu, terdapat tulisan “Hadiri Parade Natal 212” beserta keterangan lokasi di Bundaran HI dan Monas.
ADVERTISEMENT
Ade juga menambahkan caption : "Ini hoax, ya."
Namun, postingan itu dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ade dianggap menghina Rizieq dan FPI.
Atas perbuatannya, Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE. Belum diketahui kelanjutan hukum kasus ini.
Seteru dengan FPI kembali berlanjut. Pada 10 April 2018, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, melaporkan Ade atas kicauan “Polisi harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka seperti digambarkan Wikileaks dengan bersikap tegas pada FPI.”
Ade Armando usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Dalam laporannya, Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Laporan ini diterima dengan nomor laporan LP/484/IV/2018/Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui kelanjutan kasus ini.
Seakan tak ada habisnya, Ade kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama pada 2018. Yakni soal unggahan Ade bertuliskan, "Azan tidak suci. Azan itu cuma panggilan untuk sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah."
Laporan untuk Ade tertuang dengan nomor polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Ade dinilai memenuhi unsur menyebar kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan agama dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Ade sudah mengklarifikasi pernyataannya. Status Ade saat itu juga masih terlapor.
Ade Armando juga pernah dilaporkan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat Situmorang atas tudingan menghina FPI. Hidayat adalah orang yang pernah melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, atas dugaan penodaan agama dan hate speech dalam unggahan Youtube.
ADVERTISEMENT
"Ade Armando yang dosen UI soal ujaran kebencian terhadap FPI. Dia nulis kira-kira isinya 'FPI pengecut. Beraninya keroyokan'. Saya nilai sebagai pidana ujaran kebencian," papar Hidayat.
Dosen FISIP UI Ade Armando Foto: Aria Pradana/kumparan
Saat dimintai tanggapan, Ade mengaku siap menghadapi laporan tersebut dengan mendatangi pemeriksaan jika dipanggil polisi.
November 2019 lalu, anggota DPD RI dari Jakarta, Fahira Idris, melaporkan Ade terkait foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disunting menyerupai foto Joker.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019 atas pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.
Dalam unggahannya, Ade menampilkan foto Anies yang tengah mengenakan seragam dinas, tapi wajahnya menggunakan riasan layaknya tokoh Joker. Pada bagian bawah foto juga terdapat tulisan "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat".
ADVERTISEMENT
Belum diketahui kelanjutan kasus ini. Kabar terakhir, polisi berjanji akan melakukan gelar perkara.
Awal tahun 2020, FPI melaporkan Ade ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya dalam sebuah acara televisi yang dituding menyebarkan ujaran kebencian. Namun, laporan itu ditolak Bareskrim.
Menurut kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, laporan yang mereka layangkan ke Ade hampir sama dengan kasus yang menjerat eks Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ia menyebut, penyidik justru memberikan pasal yang berbeda.
Aziz Yanuar. Foto: Paulina/kumparan
“Padahal bukti cukup. Rekaman juga sudah, tidak jelas kemudian argumen sudah kita bantahkan. Argumen lain menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketum FPI atau orang person merujuk ke Pasal 310, kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310,” ujar Aziz.
ADVERTISEMENT
“Tapi 156, terus mereka (Bareskrim) beralasan lagi, adalah apa harus menyaksikan, bahwa saya bantah kasus Ahok jelas kita yang melaporkan tanpa ada di Pulau Seribu bisa diproses,” tambah Aziz.
Dalam video yang beredar di Youtube, Ade menyinggung FPI dengan sebutan ‘FPI itu organisasi preman, bangsat’.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.