8 Hasil Ijtima Ulama IV: Wujudkan NKRI Syariah hingga Pulangkan Rizieq

5 Agustus 2019 19:27 WIB
Pembacaan Rekomendasi Hasil Ijtima Ulama IV. Foto: Ferry Fadlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan Rekomendasi Hasil Ijtima Ulama IV. Foto: Ferry Fadlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah sembilan jam berkutat di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Senin (5/8), Ijtima Ulama IV akhirnya selesai merampungkan delapan rekomendasi. Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Muhammad Yusuf Martak, membacakan rekomendasi musyawarah bersama ratusan ulama yang hadir.
ADVERTISEMENT
“Putusan Ijtima Ulama dan telah nasional IV, menimbang dan seterusnya. Mengingat, berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur’an, An-Nisa ayat 58, An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8 dan 42, Al-Hud ayat 113, Ibrahim ayat 42, An-Nahl ayat 90, As-Syura ayat 227, Al-Hujarat ayat 9, serta hadits-hadits nabi,” ujar Yusuf.
Hasil Ijtima Ulama juga mengeluarkan enam rekomendasi turunan pada poin ketiga. Di antaranya masih berupa seruan untuk terus memperjuangkan Islam.
Pada poin 3.2 misalnya, ada seruan untuk mencegah paham-paham komunisme, marxisme dan leninisme berkembang di Indonesia. Sedangkan pada poin 3.6, terdapat seruan untuk terus memperjuangkan terwujudnya NKRI Syariah yang berdasarkan Pancasila.
“Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana termaksud dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945, dengan prinsip ayat suci di atas, ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara,” ujar Yusuf.
Rizieq Syihab dalam Aksi 212. Foto: kumparan/Fanny Kusumawardhani
Yusuf juga meminta aktivis dan ulama yang ditangkap saat Aksi 212 pada Desember 2016 segera dilepaskan dan dibebaskan dari segala tuduhan. Tak lupa, mereka juga mendesak aparat memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, tanpa syarat.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti disitu, rekomendasi ini juga menyerukan agar Ijtima Ulama bisa dijadikan lembaga yang terdaftar untuk menampung aspirasi-aspirasi ulama.
“Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqamah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Saat pembacaan rekomendasi ini, turut hadir Ketua FPI Sobri Lubis, Sekjen GNPF-U Edy Mulyadi dan Ketua PA 212 Slamet Ma’arif.
Berikut delapan rekomendasi Ijtimak Ulama IV:
1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
3. Mengajak seluruh ulama dan ummat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:
3.1 Amanat Undang-Undang anti penodaan agama dan tertuang dalam MPRS nomor 1 tahun 1995 juncto UU nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.
ADVERTISEMENT
3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS nomor 28 Tahun 1966 UU nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.
3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang, termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng, dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi, dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa, bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.
ADVERTISEMENT
3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan Aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016, hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat islam Indonesia, Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.
3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaksud dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
4. Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa,dan negara.
5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah, berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.
7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.
8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.