8 Tersangka Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

15 Oktober 2021 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamankan puluhan karyawan usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan puluhan karyawan usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil menggerebek sejumlah kantor pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal itu tersebar di sejumlah tempat, seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan polisi. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Dari penindakan ini kami menerapkan Pasal 458 jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 Ayat 1, jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 46 jo Pasal 33 dan Pasal 45 Ayat 4, jo Pasal 27 ayat 4, dan atau Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2016 Tentang perubahan UU ITE," ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (15/10).
"Dan kita juga terapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sambungnya.
Kasus ini terungkap berawal dari banyaknya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, tentang pinjol ilegal yang meresahkan. Mereka tak segan-segan mengancam dengan kekerasan seperti menyebarkan foto berbau pornografi milik korban.
ADVERTISEMENT
Selama kurun waktu 2020 hingga September 2021, polisi menerima 371 laporan mengenai pinjol ilegal. 91 laporan sudah diproses, dan 8 kasus sudah masuk materi persidangan.
===========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews