Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Abdul Mu'ti Respons Usulan Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
1 November 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mendikdasmen Abdul Mu'ti sempat bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Dalam pertemuan itu, ada usulan agar guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta.
ADVERTISEMENT
Mu'ti mengatakan, usulan serupa juga diterimanya dari berbagai pihak. Sebelum sampai pada keputusan diterima atau tidak usulan itu, tentu harus memperhatikan aturan yang ada saat ini.
"Oleh karena itu, maka bagaimana nasib dan kebijakan kami terkait guru P3K ini, kami akan lihat secara regulasinya. Jangan sampai kami mengambil kebijakan yang melanggar peraturan, tapi juga jangan sampai kita justru kebijakan itu tidak berpihak atau menimbulkan masalah bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta," kata Mu'ti di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11).
"Sekolah swasta itu adalah mitra dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebanyak apa pun uang negara di Indonesia ini, tidak akan mampu, tidak akan cukup membiayai pendidikan kalau semuanya diselenggarakan oleh pemerintah sendiri," kata Mu'ti.
ADVERTISEMENT
Sekum PP Muhammadiyah itu mengatakan, butuh koordinasi lintas lembaga dalam mengkaji usulan ini. Aspek yang harus diperhatikan pun tidak sedikit.
"Sedang kita kaji, karena itu juga harus ada dukungan dari berbagai regulasi yang ada, termasuk kementerian ini kan bisa bekerja kalau ada anggarannya, dan anggaran itu harus ada persetujuan dari DPR dan persetujuan dari Menteri Keuangan," tutur dia.
"Ini yang memang harus kita lakukan dengan sangat berhati-hati dan berkoordinasi dengan berbagai kalangan," tutupnya.
Sebelumnya, Mu'ti bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pada Rabu (30/10) lalu.
Menurut Ketua PBNU, Ulil Abshar, dalam pertemuan tersebut, PBNU meminta guru-guru yang berstatus ASN dapat mengajar di lembaga pendidikan swasta.
ADVERTISEMENT
“Salah satu isu yang dikemukakan adalah terkait status guru-guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU, sebagian guru-guru ini kan setelah mengalami sertifikasi kemudian diangkat menjadi ASN,” kata Ulil di Gedung PBNU, Jakarta pada Jumat (1/11).
PBNU berharap, aturan tersebut dapat diubah oleh Mu’ti nantinya. Menurut Ulil, aturan ASN tak boleh mengajar di lembaga pendidikan swasta telah menimbulkan kerugian besar.
“Kita mengharapkan supaya ini diubah, karena ini menimbulkan kerugian besar. Karena guru-guru dari swasta yang kemudian mengalami ASN-isasi itu cukup banyak dan setelah mereka menjadi ASN dan tidak diizinkan lagi untuk mengajar di madrasah, di sekolah-sekolah swasta,” tuturnya.