Ada 2 Bahan Kimia Ini di Kasus Liquid Vape Sabu, Diduga untuk Buat Ekstasi

16 Januari 2023 18:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
MR pelaku kasus liquid vape berbahan sabu diduga juga akan memproduksi ekstasi. Hal ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat dia tertangkap.
ADVERTISEMENT
Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya menemukan dua bahan kimia yang diduga akan diracik menjadi ekstasi. Selain itu ada mesin cetak ekstasi juga di tempat pelaku.
"Kami dapati beberapa bahan kimia, di mana bukan hanya terkonsentrasi untuk liquid saja, jadi ada satu ember yang berisi kurang lebih 20 kilogram sulfur dan campuran dari sabu sebanyak 500 gram," kata Donny saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).
"Ini rencananya disiapkan untuk menjadi narkotika jenis ekstasi, dengan kita menyita satu alat cetak yang nanti disiapkan untuk mencetak ribuan butir ekstasi," tambahnya.
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Tidak hanya itu, Donny mengungkapkan pihaknya juga menemukan 1,1 kilogram diduga sabu yang akan diracik pelaku. Namun Donny belum bisa memastikan bahan-bahan kimia itu akan diracik kembali menjadi liquid vape atau menjadi ekstasi jenis baru.
ADVERTISEMENT
"Kami lakukan pendalaman lagi, kami temukan juga kurang lebih 1.138 gram yang diduga met atau disebut juga narkotika jenis sabu, masih tersimpan dan ini digunakan dalam proses pencampuran pemuaian membuat likuid dan ekstasi, apakah ini ekstasi jenis baru dengan rasa atau seperti likuid ini masih dalam pendalaman," kata Donny.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita 363 botol liquid vape berbahan sabu yang siap edar. MR mendatangkan bahan dasar liquid vape tersebut dari Iran dan diracik sendiri di tempatnya.
Rencananya MR akan menjual liquid vape sabu itu melalui media sosial dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Namun hal itu tidak terjadi lantaran MR lebih dulu tertangkap.
MR ditangkap di perumahan elite di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1) malam.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati.