Ada Oknum Polisi dan Imigrasi di Kasus Sindikat Perdagangan Ginjal

20 Juli 2023 19:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dalam jumpa pers TPPO atau sindikat perdagangan ginjal, di Polda Metro Jaya.
 Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dalam jumpa pers TPPO atau sindikat perdagangan ginjal, di Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional. Ada 12 orang tersangka yang ditangkap, di antaranya seorang anggota polisi dan petugas Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, anggota polisi itu menjanjikan bisa membuat para tersangka lolos dari kejaran polisi.
"Oknum anggota Polri atas nama Aipda M. Ya, ini anggota [polisi] yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Hengki menyebut dia bukan bagian dari sindikat. Adapun tersangka yang bekerja sama dengannya ialah Hanim dan Septian.
Hanim merupakan koordinator semua kegiatan pendonor selama di Kamboja. Sedangkan Septian koordinator di Indonesia.
Polisi menunjukkan tersangka dalam jumpa pers TPPO sindikat ginjal di Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Yang bersangkutan [Aipda M] menerima uang sejumlah Rp 612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," tutur Hengki.
ADVERTISEMENT

Peran Pegawai Imigrasi

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sementara pegawai Imigrasi yang terlibat kasus ini berinisial AH alias A. Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.
Peran AH ialah membantu meloloskan pendonor saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dia mendapatkan uang dari tersangka Septian hingga Rp 3,5 juta per kepala yang berhasil diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjalnya.
"Dalam fakta yang kami temukan, fakta hukum, yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 3.200.000 sampai dengan Rp 3.500.000 per kepala dari pendonor-pendonor yang diberangkatkan dari Bali," jelas Hengki.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 8 ayat (1) UU TPPO. Sedangkan Aipda M dijerat dengan Pasal 22 UU TPPO jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT