Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Sanksi Untuk Warga yang Pasang Alat Peraga Kampanye di Transj hingga KRL
18 Desember 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mewanti-wanti masyarakat agar tak merusak fasilitas angkutan umum dengan memasang APK (alat peraga kampanye ) jelang Pilpres 2024. Ini termasuk menempel stiker paslon atau parpol di Transjakarta, KRL, hingga halte.
ADVERTISEMENT
Jika ada warga yang ketahuan memasang APK, maka pihaknya tak akan segan-segan diturunkan dari angkutan umum.
"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi, begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi. Sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera," kata Syafrin usai rapat koordinasi Operasi Lilin Jaya di Polda Metro Jaya, Senin (18/12).
"(Tapi bila ada yang tertangkap) kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang. Untuk di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," imbuh dia.
Syafrin menekankan, APK--termasuk stiker-- juga akan langsung dicopot oleh petugas apabila ditemukan dalam angkutan umum seperti Transjakarta, halte, sampai KRL.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum, sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan, apa lagi di bus, tempel stiker. Kita harapkan itu menjadi area netral," tegas Syafrin.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf jika ada yang memasang, kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," tandasnya.
Belum lama ini, Transjakarta mendapat laporan ada stiker calon legislatif dalam bus yang ditempel pengguna. Hal itu pun sempat disorot di media sosial. Meski hal stiker itu langsung dicopot oleh pihak Transjakarta.