Ade Sumardi Cabut Surat Mundur dari DPRD, Batal Maju Pilgub Banten Bareng Airin?

13 Agustus 2024 13:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Sumardi. Foto: Instagram/ @h.adesumardi
zoom-in-whitePerbesar
Ade Sumardi. Foto: Instagram/ @h.adesumardi
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi mencabut surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten terpilih. Ini makin menguatkan Ade tak jadi berduet dengan Airin Rahmi Diany di Pilgub Banten.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Banten, Ali Zaenal, membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan pengunduran diri Ade Sumardi sebagai caleg terpilih pada Jumat 9 Agustus 2024.
"Iya betul, PDIP mencabut surat pengunduran diri Pak Ade sebagai caleg terpilih," kata Ali dihubungi Selasa (13/8).
Ade dikabarkan akan menjadi bacawagub mendampingi Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024.
Di satu sisi, Ade sudah terpilih jadi anggota DPRD Banten 2024-2029. Konsekuensi jika maju Pilkada, ia harus menyerahkan surat bersedia mundur dari anggota DPRD terpilih kepada KPU.
Ali menuturkan, PDIP Banten sempat meminta agar proses surat pengunduran diri Ade Sumardi tidak dilanjutkan saat akan dilakukan verifikasi.
"Kemarin saya ditugaskan untuk memverifikasi surat pengunduran diri Pak Ade, namun pada hari Kamis (8 Agustus 2024), DPD PDIP minta untuk tidak ditindaklanjuti, dan besok harinya yaitu hari Jumat (9 Agustus 2024), PDIP melayangkan surat pencabutan pengunduran diri yang bersangkutan," terang Ali.
ADVERTISEMENT

Ade Sumardi Tidak Bisa Maju Pilgub karena Tak Serahkan Surat Bersedia Mundur

Info A1 kumparan - Airin Rachmi Diany Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Usai dicabutnya surat pengunduran diri sebagai caleg DPRD Banten terpilih, membuat sosok Ade Sumardi dipastikan tidak akan mengikuti kontestasi Pilgub Banten 2024.
Padahal Ade Sumardi digadang-gadang bakal berpasangan dengan Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024.
KPU menjelaskan, surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh bagi siapa pun yang ingin maju sebagai calon kepala daerah jika orang itu sudah terpilih pada Pileg.
"Jadi ketentuannya itu, bagi caleg terpilih yang mau maju di pilkada harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai, lalu menyampaikan kepada kita (KPU)," ucap Ali.
Saat disinggung terkait pencabutan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih Ade Sumardi, KPU mengaku tidak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
Mereka menegaskan itu merupakan kewenangan dari personal dan internal partai yang bersangkutan.
"Alasannya enggak tahu, itu bukan ranah kita. Silakan saja tanyanya ke yang bersangkutan," ujarnya.

Deklarasi Ditunda

Ade Sumardi. Foto: Dok. lebakkab.go.id
Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah memastikan agenda deklarasi pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi harus mengalami penundaan dari jadwal yang sudah ditentukan.
Menurut Asep, proses penundaan dilakukan lantaran masih menunggu momen yang tepat. Meskipun ia memastikan bila proses deklarasi pasangan Airin-Ade akan digelar menjelang dibukanya pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur oleh KPU pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Iya ditunda, kami akan deklarasi menunggu momen yang pas pada waktunya. Insyaallah sebelum pendaftaran kami akan deklarasi," kata Asep melalui pesan Whatsapp, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT