Advokat Betawi Buka Jalan Damai ke Pelaku Ujaran Kebencian, tapi Kasus Lanjut

15 Oktober 2021 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) bersama Persatuan Advokat Betawi (PADI) melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Ini merupakan laporan lanjutan setelah melakukan hal yang sama di Polres Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya sangat terbuka bila pelaku mau datang untuk berdamai. Tapi, itu hal yang berbeda dengan perbuatan hukum yang telah dilakukannya.
"Itu silakan saja diselesaikan dalam perdamaian yang katanya ada pertemuan. Proses hukum wajib dijalankan karena kalau hanya sekadar ditemukan dan bermusyawarah itu antar-mereka antar-ormasnya," ucap Ramdan Alamsyah usai pelaporannya di Polda Metro Jaya Jumat, (15/10).
Menurut Ramdan, melalui jalan perdamaian saja tidak akan menyelesaikan permasalahan. Karena ucapan yang dilontarkan oleh pelaku sangat menyakiti masyarakat Betawi.
"Yang kami permasalahkan adalah ucapan dan perilaku pelaku tunjukkan arogan dan kebencian kepada Betawi yang seolah-olah kami suku yang bodoh, tidak berpendidikan dan termarginalkan. Kami merasa asli orang Jakarta sangat tidak dihargai dan tersakiti," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Pelaporan yang dilakukan oleh Bamus Betawi dan PADI ditujukan pada dua orang pelaku, yakni perekam dan orang yang ada di dalam video tersebut. Laporan itu diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan No LP/B/5110/X/2021/SPKT/PoldaMetroJaya tertanggal 15 Oktober 2021.
Dalam pelaporannya, Ramdan memasukkan tuduhan terkait penghinaan etnis yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 14 UU No.40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi.
Kasus ini berawal dari viralnya video ujaran kebencian di sosial media. Ujaran kebencian ini diduga dilakukan oleh seorang pria.
Ramdan berharap atas laporan ini Kapolda Metro Jaya segera menangkap pelaku agar tidak membuat keresahan dan gaduh suasana.
"Mudahan dengan laporan ini kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh," tuturnya.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews