Agar Kasus Holywings Tak Terulang, Sanksi Cabut Izin Perlu Dijalankan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta

Pelanggaran PPKM yang terjadi di Holywings Kemang memunculkan banyak kecaman. Bagaimana tidak? Muda-mudi membeludak di ruang tertutup tanpa jaga jarak padahal pandemi corona belum berakhir.

Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat memberi sanksi tegas kepada Holywings Kemang dengan menutup usaha sampai PPKM berakhir dan memberi sanksi denda Rp 50 juta. Sampai saat ini, tidak diketahui kapan PPKM akan berakhir.

Langkah ini dinilai tepat, oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Para pelaku usaha harusnya ikut membantu menangani corona, tidak sibuk ego pribadi dengan melanggar prokes.

“Kejadian di kafe dan tempat umum harus mendapat perhatian serius. Akan kepentingan dan ego para pemilik dapat mengorbankan kepentingan nasional,” ujar Gilbert saat dihubungi, Selasa (7/9).

kumparan post embed

Untuk itu, Gilbert meminta kepada Pemprov DKI dan Polri untuk terus menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3.

“Pemprov DKI dan Polri harus bersikap tegas disertai pengawasan ketat. Pengawasan jumlah pengunjung melalui aplikasi Pedulilindungi haruslah dijalankan serius, bukan asal-asalan,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta

Agar memberi efek jera, Gilbert menyarankan Pemprov DKI langsung mencabut izin usaha bila kedapatan melanggar PPKM. Kemudian, izin usaha itu tidak bisa diajukan atau diperpanjang lagi.

“Mereka yang tidak mendukung sebaiknya izin usahanya dicabut dan tidak diperpanjang. Tanggung jawab penanganan wabah adalah urusan semua pihak,” pungkasnya.

“Pengawasan mendadak ke lapangan juga perlu dengan petugas yang berintegritas. Sebaiknya para pengusaha juga dapat mendukung keselamatan nasional,” ungkapnya.

Saat ini, opsi pencabutan izin permanen memang sudah ada di dalam aturan Pemprov DKI Jakarta. Tapi, untuk sampai ke situ, ada tahapan mulai teguran tertulis, denda dan barulah ke pencabutan izin permanen.

embed from external kumparan