Agar Tak Ditilang, Dua Marka di Jalur Sepeda Ini Harus Dipahami

21 November 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruas jalur sepeda di kawasan Jakarta. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruas jalur sepeda di kawasan Jakarta. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Tak lama lagi, sanksi dan denda bagi pelanggar jalur sepeda di Jakarta akan diberlakukan. Agar tak kena denda Rp 500 ribu, pengendara lain harus memperhatikan dua marka utama.
ADVERTISEMENT
Kabid Ops Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Maruli Sijabat, menjelaskan ada dua jenis marka jalur sepeda yang menjadi penanda bagi pengendara motor atau mobil terkait aturan jalur sepeda. Marka tersebut yaitu marka garis solid dan garis putus-putus.
Marka solid merupakan tanda jalur khusus sepeda yang sepenuhnya tertutup bagi mobil atau motor. Sementara marka garis putus-putus adalah tanda bahwa jalur sepeda tersebut masih bisa dilalui kendaraan selain sepeda.
Siswa mengendarai sepeda di depan SDN 01 Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Marka yang solid tidak boleh dilintasi (kendaraan roda empat dan roda dua),” ujar Maruli saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Menurut Maruli, mobil dan motor tak boleh melintasi di marka garis solid tersebut. Sehingga jika motor dan mobil melintasi marka itu akan dikenakan pelanggaran jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
Sementara, bagi marka jalur sepeda yang berwarna putih putus-putus, adalah mix traffic, yang artinya boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor maupun mobil.
Ruas jalur sepeda di kawasan Jakarta. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai lakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase II sejak Oktober hingga 19 November 2019 lalu.
Meski sosialisasi telah berakhir, saat ini Dishub DKI belum melakukan penindakan terhadap para pelanggar jalur sepeda. Menurut Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, absennya penindakan itu karena belum adanya payung hukum berupa pergub yang bisa mendasari penindakan.
"Belum (ada penindakan), menunggu pergubnya," ujar Syafrin Liputo ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11).