Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut yang melibatkan pengendara mobil mabuk dan pengguna GrabWheels di kawasan Senayan menjadi perhatian publik. Dishub DKI Jakarta meminta para pengguna GrabWheels untuk menggunakan jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI, Priyanto, mengakui di Jakarta belum ada lintasan khusus moda transportasi jarak pendek, seperti GrabWheels. Oleh karena itu, untuk saat ini pengguna skuter diminta melintasi jalur sepeda, baik jalur sepeda yang ada di trotoar maupun di badan jalan.
“Di konsep kami itu, untuk operasionalnya ada di jalur sepeda,” ungkap Priyanto saat peresmian program kolaborasi Grab bersama Pemprov DKI di depan gedung fX Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Menurutnya, GrabWheels termasuk dalam kategori alat transportasi perorangan. GrabWheels kategorinya sama seperti skateboard, unicycle hingga otoped. Jenis moda tersebut, kata dia, diberi akses melintasi jalur sepeda.
“Ya masuk dalam kategori personal mobility device tadi,” ujarnya.
Priyanto mengatakan kini Pemprov DKI tengah menyiapkan konsep aturan dalam bentuk Pergub khusus kendaraan jenis perorangan, seperti GrabWheels .
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang nantinya akan diatur dalam pergub tersebut mulai dari kelengkapan berkendara, batas kecepatan, usia minimal pengguna, jalur lintasan, serta sanksi-sanksi pelanggaran.
“Untuk yang sepeda kan sudah diatur. Ini (skuter) yang di luar sepeda, ini bagian dari alat angkut perorangan, ini yang kita atur,” kata Priyanto.
“Insyaallah di akhir bulan ini secara draft jadi,” pungkasnya.
Live Update