Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahli Forensik: Sudah SOP Otak Brigadir Yosua Ada di Perut Usai Autopsi
2 Agustus 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Posisi otak Brigadir Yosua yang berada di perut usai autopsi jadi sorotan kuasa hukum. Tapi, dalam ilmu forensik itu merupakan hal yang lumrah.
ADVERTISEMENT
Ahli Forensik RS UNS, Novianto Adi Nugroho mengatakan, keberadaan otak di perut merupakan dampak dari proses autopsi . Itu sudah sesuai dengan prosedur autopsi.
"Ya, sudah sesuai prosedur itu," ujar Novianto saat dihubungi, Selasa (2/8).
Saat autopsi, kata Novianto, otak menjadi salah satu organ yang diperiksa. Struktur yang lembek membuat otak sulit untuk disatukan lagi ketika selesai diperiksa, sehingga sulit dikembalikan lagi ke bagian kepala.
Karena itu, tim dokter akan memilih menaruh otak rongga lain yang ada di tubuh, salah satunya di perut.
"Untuk mempermudah dan mempercepat proses autopsi dan untuk segera dimakamkan, kebanyakan memang dimasukan ke dalam perut," ungkap dia.
"Ketika dikembalikan ke kepala memang ada beberapa kesulitan terutama untuk kepala-kepala yang ada beberapa luka misalnya pecah, kalau dikembalikan ke kepala lagi kan susah," tuturnya.
Sebelumnya, Pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan temuan bekas tembakan menembus hidung, yang mengakibatkan organ otaknya Brigadir Yosua bergeser hingga ke bagian perut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin setelah dilakukannya autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7) lalu.
"Ya, tembakan dari belakang kepala ke depan. Itu ditemukan saat autopsi ulang. Kita sebelumnya menitipkan 2 dokter. Nah di ruang autopsi ditemukan luka seperti itu," ujarnya, kepada Jambikita [media partner kumparan], Sabtu (30/7) malam.
Autopsi ulang Brigadir Yosua itu dilakukan atas permintaan keluarga yang menilai adanya kejanggalan dalam kasus kematiannya.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 17:41 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini