Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam telegram tersebut, tertulis aturan tersebut dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas seluruh Polda di Indonesia.
Selain itu tampak ada stempel Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang agak berbeda, surat telegram berisi aturan dari Kapolri ini ditembuskan lagi ke Kapolri, juga ke Wakapolri dan para Kapolda.
Melihat hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, surat itu tidak bisa disebut sebagai telegram karena ditembuskan ke Kapolri. Sementara peraturan yang ada di dalamnya juga berasal dari Kapolri sendiri.
"Teknis administrasinya itu telegram Kapolri. Tugas humas menyebarluaskannya saja. Jika ditembuskan ke Kapolri berarti bukan telegram Kapolri dong," ujar Feri saat saat dihubungi kumparan, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, keliru bila surat itu disebut sebagai telegram Kapolri kalau masih ditembuskan ke yang bersangkutan.
Surat telegram sendiri dapat diartikan sebagai pemberitahuan secara resmi di dalam instansi, lembaga, dan organisasi.
"Kealpaan administrasi seperti ini terjadi di berbagai lembaga," ucapnya.