Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ahli UI soal Gagal Ginjal: Apa Dampak Harga Pelarut Naik? Masalahnya Pengawasan
24 Oktober 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Epidemiolog FKM UI Pandu Riono melontarkan pertanyaan besar terkait obat sirop yang disebut sebagai pemicu gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan, dari obat yang diminum anak sebelum divonis mengidap gagal ginjal, terkandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Pandu mempertanyakan apakah obat sirop yang diduga memicu gagal ginjal akut tersebut harganya lebih murah dibandingkan dengan obat sirup yang aman.
"Sirop obat yang toksik harganya lebih murah dibandingkan sirop yang aman?" tanya Pandu melalui pesan singkat, Senin (24/10).
Pandu mempertanyakan apakah kenaikan harga propilen glikol yang biasa digunakan sebagai pelarut obat sirop menyebabkan produsen mencari bahan pengganti yang kemudian memicu cemaran.
"Apakah dampak kenaikan propilen glikol yang seharusnya digunakan untuk obat sirop?" tanyanya.
Pada 21 Oktober 2022, BPOM mengumumkan 5 obat yang mengandung EG dan DG melebihi batas aman. EG dan DG merupakan cemaran dari pelarut di obat sirop.
ADVERTISEMENT
EG dan DG ini yang memicu munculnya senyawa berbahaya berupa kristal, yakni kalsium oksalat. Zat inilah yang merusak ginjal.
Pandu juga menyoroti peran BPOM sebagai badan yang bertugas mengawasi peredaran obat yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
BPOM Minta Industri Farmasi Audit
BPOM sebagai badan yang bertugas melakukan pengawasan obat, dalam kasus AKI ini BPOM telah memerintahkan industri farmasi melakukan audit terhadap produk mereka.
"Untuk industri yang terkait dengan kasus ini, kami sudah menerbitkan surat kepada pimpinan dan juga apoteker penanggung jawab Apotek Farmasi tanggal 18 Oktober untuk meminta melakukan industri melakukan pengujian secara mandiri terhadap bahan baku yang dilakukan yang digunakan, kemudian melaporkan kepada kami dan kami berikan batas waktu.," ujar Inspektur Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Elin Herlina dalam jumpa pers pada hari Jumat (21/10).
ADVERTISEMENT
"Kami nanti akan petakan seperti apa petanya dan kemungkinan kami akan melakukan tindak lanjut dari peta tersebut," tambahnya.
Elin menegaskan bahwa tanggung jawab industri obat termasuk memberikan jaminan memproduksi dan mengedarkan produk obat yang aman yang bermutu dan berkhasiat bagi masyarakat. Langkah pemeriksaan mandiri adalah salah satu langkah mewujudkannya.
"Dan salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengujian atau analisis terhadap produk untuk memastikan bahwa produk tersebut bermutu dan aman," jelas Elin.