Ahmad Dhani Daftar Pemilihan Wali Kota Surabaya via Gerindra

1 November 2019 13:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Musikus sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dikabarkan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Kota) Surabaya 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, B.F Sutadi, membenarkan hal tersebut. Sutadi mengatakan kerabat Ahmad Dhani sudah mengambil formulir pilwali di kantor DPC Gerindra Kota Surabaya. Formulir tersebut diambil pada Sabtu (26/10) lalu.
"Betul, ada utusan yg mengambil atas nama Mas Ahmad Dhani," ujar Sutadi saat dihubungi kumparan, Jumat (1/11).
Kendati demikian, Sutadi belum bisa memastikan apakah Ahmad Dhani mencalonkan sebagai bakal calon wali kota atau bakal calon wakil wali kota. Sebab Ahmad Dhani belum mengembalikan formulir tersebut.
Sutadi mengatakan bakal menunggu hingga 15 November batas pengembalian formulir.
"Untuk kepastian, ya, kami masih menunggu apakah ada pengembalian formulir atas yang bersangkutan atau tidak," kata Sutadi.
“Karena untuk memenuhi syarat pendaftaran setiap calon yang ambil formulir harus mengisi seluruh formulir dan mengirimkan kembali ke DPC”.
ADVERTISEMENT
Pentolan grup band Dewa 19 ini pernah mencalonkan diri sebagai calon DPR RI 2019-2024 dari Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo). Namun, namanya tak lolos ke Senayan saat perhitungan suara diumumkan.
Dhani kini masih mendekam di LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian. Dia mendekam di Cipinang sejak 28 Januari 2019. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani. Tim kuasa hukum Dhani kemudian mengajukan banding. Vonis Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara. Dhani juga terjerat kasus ujaran 'idiot'. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Dhani. Namun, kasus itu belum inkrah karena saat ini masih dalam proses banding.
ADVERTISEMENT