Ahok Buka Pintu Maaf Buat 2 Emak-emak yang Hina Dirinya

16 September 2020 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan kedua tersangka pencemaran nama baik Ahok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan kedua tersangka pencemaran nama baik Ahok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Berkas perkara kedua pelaku EJ (47) dan KS (67) sudah siap diserahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas perkaranya sudah rampung hanya tinggal diserahkan ke Kejaksaan.
"Pencemaran nama baik terhadap tersangka KS dan EJ kalau enggak salah berkas perkara sudah siap ke tahap 1," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
Tahap satu ialah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kelengkapan berkas tersebut akan dicek oleh jaksa. Jika sudah lengkap akan dilakukan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti.
"Tahap satu sudah siap. Kalau tahap dua baru saya kirim berkas dan tersangkanya. Sudah siap tahap satu," kata Yusri.
Namun, menurut Yusri, pengacara Ahok memberi isyarat untuk memaafkan tersangka. Sehingga penyidik menunggu kepastian itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
"Ada dari pengacaranya menyampaikan ada kemungkinan dari pihak pelapor merencanakan akan bukan damailah, akan memaafkan yang bersangkutan. Makanya kita sedang tunggu dari pengacaranya. Ini penyampaian dari pengacaranya ke penyidik," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
KS dan EJ ditangkap polisi atas tuduhan pencemaran nama baik Ahok di media sosial. Keduanya ditangkap pada akhir Juli lalu.
Tersangka tega menjelekkan Ahok karena merupakan fans mantan istri Ahok, Veronica Tan. Mereka merasa senasib dengan Veronica.
Polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Mereka tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor.