Merasa Senasib dengan Veronica Tan Jadi Pemicu 2 Ibu Hina Ahok di Medsos

6 Agustus 2020 20:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan kedua tersangka pencemaran nama baik Ahok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan kedua tersangka pencemaran nama baik Ahok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dua orang Ibu yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utara PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka adalah EJ (47) dan KS (67).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Namun penyidik terus bekerja agar berkas perkara mereka segera rampung dan diserahkan ke pengadilan.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena didasari rasa cinta yang besar kepada mantan istri Ahok, Veronica Tan. Mereka merupakan fans Veronica dan merasa senasib dengan wanita tersebut.
"EJ dan KS tidak pernah bertemu. Mereka bertemu hanya dalam chatting medsos. Kemudian menyampaikan bagaimana curhatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
"Karena mereka sama merasa mereka ini rata-rata single parents dan merasa veronica sama nasibnya dengan mereka. Ini motifnya yang paling utama mereka sampaikan," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bukan hanya Ahok, ujaran kebencian itu juga ditunjukan terhadap istri mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Puput dan anak serta ibu Ahok.
ADVERTISEMENT
Penghinaan untuk mereka dilakukan di media sosial Instagram. Foto mereka disandingkan dengan hewan dan dibubuhi kata-kata tidak pantas.
Yusri menjelaskan, kecintaan mereka terhadap Veronica terlihat dari komunitas yang mereka miliki yaitu 'Veronica Lovers'. Selain itu, mereka juga memiliki grup WhatsApp yang sama yaitu 'Voice For Vero'.
"Mereka akui bahwa grup WhatsApp 'Voice For Women' yang kemudian diubah 'Voice For Vero' karena merasa mereka adalah fans Veronica yang kemudian diubah. Mereka jelaskan perubahan itu dilakukan sekitar tanggal 19 Maret 2019 lalu," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, EJ dan KS dipersangkakan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Proses hukum sendiri masih terus berjalan karena Ahok yang diwakili kuasa hukumnya belum mencabut laporan.
ADVERTISEMENT