Polisi: Laporan Belum Dicabut, Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Jalan Terus

Polisi telah menangkap KS (67) dan EJ (47), dua tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Polisi mengatakan kasus keduanya masih jalan terus karena pelapor yang diwakili kuasa hukumnya belum mencabut laporan.
"Jadi belum ada pernyataan pelapor memaafkan yang bersangkutan atau mencabut laporan tidak ada. Proses masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
KS dan EJ Cemarkan Nama Baik Keluarga Ahok di Media Sosial
KS ditangkap polisi di Bali pada 29 Juli. Sementara EJ diamankan di Medan pada 30 Juli. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.
Kepada polisi mereka mengaku berani menghina Ahok dan keluarganya karena merasa senasib dengan Veronica, mantan istri Ahok. Mereka juga berada di satu komunitas yang sama yaitu Veronica Lovers.
"Di sini kita persangkakan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE ancaman 4 tahun penjara," kata Yusri.
Saat ini polisi tengah melengkapi berkas perkara dari kedua tersangka. Secepatnya berkas tersebut akan dikirim ke kejaksaan.
