Polisi Tangkap 2 Orang terkait Pencemaran Nama Baik Ahok
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berhasil menangkap dua orang terkait laporan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Laporan itu terkait pencemaran nama baik di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Yusri mengatakan polisi juga sudah menangkap satu orang lagi di Medan, Sumatera Utara, terkait laporan ini. Terkait satu orang dari Bali yang sudah berhasil ditangkap, statusnya masih saksi.
"Masih kita dalami dulu ini. Karena pasal yang disangkakan Pasal 27, ini kan sangat ringan ya sehingga tidak akan bisa dilakukan penahanan," tutur dia.
"Tapi masih dalam pemeriksaan. Yang satu juga kita ambil di Medan. Tim sudah berangkat ke sana mudah-mudahan sore ini sudah bisa kembali," ucap Yusri.
Ahok Laporkan Pencemaran Nama Baik
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan terlapor di media sosial. Namun, ia tak memberikan detail pencemaran nama baik seperti apa yang dimaksud.
“Pencemaran nama baik di medsos-lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei,” kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
***
Saksikan video menarik di bawah ini: