Nenek 67 Tahun yang Caci Maki Ahok di Instagram Terancam 4 Tahun Bui

30 Juli 2020 18:04 WIB
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya.  Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
KS, nenek berusia 67 tahun ditangkap polisi di Bali. Dia diketahui sebagai pemegang salah satu akun yang mencemarkan nama baik Ahok atau Basuki Tjahja Purnama.
ADVERTISEMENT
KS sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Pada Kamis (30/7), KS terlihat mengenakan pakaian tahanan oranye dan menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers menyampaikan, KS dilaporkan Ahok atas dugaan pencemaran nama baik di instagram.
KS ini diketahui sebagai bagian dari Veronica Lovers. Selain KS, seorang lagi perempuan berinisial EJ (47) juga diamankan polisi, dan tengah dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.
"Proses ini masih berjalan. Ancaman pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara," kata Yusri.
Putri Nastiti Devi bersama dengan sang anak merayakan ulang tahun Basuki Tjahaja Purnama. Foto: IG/ btpnd
Kata Yusri, KS dan EJ hanya akan menjalani pemeriksaan dan tidak akan ditahan.
"Karena ancaman di bawah 5 tahun, tapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan," beber dia.
ADVERTISEMENT
Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus pencemaran nama baik Ahok ini?
"Kemungkinan ada tersangka lain ini didalami oleh penyidik. Akan kita update terus apakah kemungkinan ada tersangka lain," tutup dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: