Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ahok: Singgung Orang Tua dan Istri

30 Juli 2020 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama.
 Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan kedua pelaku sudah berhasil diamankan di Bali dan Medan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku disebut-sebut melakukan penghinaan pada orang tua dan istri Ahok. Namun Yusri belum bisa menyampaikan secara rinci penyataan seperti apa yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.
“Menyebutkan satu berita-berita di dalam akun ya, menyinggung orang tuanya maupun istrinya dari pada Ahok sendiri dan ini yang kemudian di laporkan ke sini,” ucap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).
“Sementara masih pemeriksaan,” tambahnya.
Laporan Ahok sebelumnya tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Melalui pengacaranya Ahmad Ramzy, mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan pelaku di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei,” kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).