Pengakuan Nenek 67 Tahun yang Hina Ahok di Medsos: Ingin Dapat Like dan Komen

30 Juli 2020 19:05 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya.  Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Nenek 67 tahun berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang diberikan polisi, KS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya itu. KS mengatakan, perbuatan mencaci dan menghina istri Ahok, Puput Nastiti Devi, dan juga orang tua Ahok dilakukan untuk mendapat like dan komen dari followersnya di media sosial.
“Mungkin saya lakukan itu kegiatan di medsos itu hanya mendapatkan insightment yaitu mendapat like dan komen dari followers yang rasanya memiliki kesamaan pemikiran,” kata KS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7).

Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Ingin Kasus Selesai Secara Kekeluargaan

Ia pun meminta agar ada solusi dalam kasus ini dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tentu saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP, sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya Bapak Ahmad,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain menangkap KS, polisi juga sudah menangkap pelaku lain berinisal EJ (47) di Medan, Sumatera Utara. EJ tengah dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya saat ini masih saksi.
Sebelumnya, Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: