Polisi Tetapkan KS Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

30 Juli 2020 17:46 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan satu orang berinsial KS (67) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, dari hasil pemeriksaan KS mengaku sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan. Menurut Yusri, tersangka kerap menyinggung istri Ahok yang saat ini dengan penyataan yang tak pantas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Selain menangkap KS, polisi juga sudah menangkap pelaku lain berinisial EJ (47) di Medan, Sumatera Utara. EJ tengah dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya saat ini masih saksi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan terlapor di media sosial.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Saksikan video menarik di bawah ini: