Polisi: Pelaku Cemarkan Nama Baik Ahok karena Merasa Senasib dengan Veronica Tan

Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka yakni KS (67) ditangkap di Bali dan EJ (47) ditangkap di Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki grup atau komunitas tersendiri. Mereka terhimpun di grup WA. KS turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica Tan (mantan istri Ahok) dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum.
Kombes Pol Yusri Yunus
Yusri mengatakan, KS mengunggah konten berisi pencemaran nama baik lewat akun instagram. Isinya tak lain menjelekkan Ahok dan istrinya Puput. Tak hanya itu, ibunda Ahok juga jadi sasaran pencemaran nama baik. Unggahan itu dituangkan karena merasa senasib dengan Veronica Tan.
"Pertama menyandingkan di-IG itu foto istri daripada BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas. Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli," jelas Yusri.
KS dan EJ terancam pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun, tapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan," ucap dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Saksikan video menarik di bawah ini:
