Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aiman Ajukan Praperadilan soal Penyitaan HP, Polda Metro: Penyidik Profesional
6 Februari 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono. Dia menyebut, praperadilan adalah hak setiap orang.
ADVERTISEMENT
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade melalui pesan singkat, Selasa (6/2).
Praperadilan tersebut diajukan Aiman terkait penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro terhadapnya.
Terkait gugatan itu, Ade mengatakan Polda Metro akan menghadapi gugatan tersebut melalui tim advokasi dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Aiman hingga saat ini masih berstatus saksi.
"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," sebut Ade.
Pelaporan Aiman ini disebabkan pernyataannya soal Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023.
ADVERTISEMENT
Aiman mempertanyakan soal permintaan sejumlah Polres kepada KPU dan Bawaslu untuk mengintegrasikan CCTV. Ia menduga hal tersebut sebagai upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Total ada 6 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Aiman Witjaksono karena pernyataannya soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Keenam laporan tersebut diterima pada 13 November 2023.
Gugatan Praperadilan
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan gugatan praperadilan Aiman. Permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Perkara ini akan disidangkan hakim tunggal Delta Tama.
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (6/2).
“Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.
ADVERTISEMENT
Aiman mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponselnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Polda Metro dinyatakan tidak sah.